Pengamat: Grab Car & Uber itu isu lama, pemerintah saja tak respons
"Ini puncaknya dari 6 bulan lalu."
Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi transportasi Uber dan Grab Car. Kemenhub menilai kedua perusahaan transportasi tersebut telah melanggar beberapa pasal di UU Lalu Lintas.
Pengamat Transportasi, Arista Atmadjati menilai, pembahasan perusahaan yang kerap disebut ilegal ini merupakan isu yang alot diselesaikan pemerintah. Bahkan, aksi pemogokan dan demo yang dilakukan pengemudi taksi hari ini merupakan puncak kemarahan.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
"Sebetulnya isu panas sudah lama tetapi pemerintah kemenhub dan kominfo tidak terlalu merespons, ini puncaknya dari enam bulan lalu," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).
Diakuinya, kedua perusahaan tersebut memang tak memiliki izin resmi untuk mengambil penumpang alias sebagai angkutan umum. Ini terlihat tidak adanya beban pajak yang harus dibayarkan ke negara dari kedua perusahaan tersebut.
"Ini kenyataannya taksi uber sebaiknya harus ada izin legalnya di Indonesia sehingga bisa dipungut pajak, minimal punya kantor perwakilan sehingga pemerintah melakukan proses," jelas dia.
Namun, apabila pemerintah mencabut pemblokiran aplikasi kedua perusahaan tersebut maka pemerintah harus juga memikirkan apakah dapat mengurangi rasio kemacetan di ibukota Jakarta. Kalaupun tidak, hal ini dirasa sangat sia-sia.
"Kalaupun bayar pajak, pemerintah harus bisa mengurai kemacetan. Di lain sisi jalanan ibu kota harus dipikirkan juga harus duduk bersama daya beban jalanan di Jakarta masih nyaman atau tidak harus komprehensif, harus ada formula barunya," ungkapnya.
Dia juga mengusulkan agar pemilik taksi resmi untuk dapat melakukan penyesuaian harga, hal ini dapat menarik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
"Jadi transportasi angkutan umum di Jakarta, maka ada alternatif biaya murah siapa tidak tergoda, ini koreksi pengusaha taksi resmi harga koreksi lagi kalau uber bisa separuh harga. Semestinya harga ada penyesuaian 30-40 persen soal selisihnya bagi taksi resmi," tutup dia.
Baca juga:
DPR minta pemerintah tegas soal layanan aplikasi transportasi
Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi
Kemenhub usulkan pemblokiran, Uber Taxi ogah komentar
Diusulkan diblokir, GrabCar bantah tak ikuti aturan pemerintah
Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber