Pengamat Sebut Masalah Bumiputera Ada di Pengurus, Tak Bisa Salahkan Regulator
Pasca keputusan MK terjadi kekosongan BPA di AJBB. Sesuai masa tugasnya kepengurusan Anggota BPA berakhir per 26 Desember 2020. Tetapi tidak bisa segera berganti karena tidak adanya payung hukum tentang bagaimana pergantian BPA dilakukan.
Meski di tengah pandemi, industri Asuransi di Indonesia masih bisa tumbuh dengan baik. Namun demikian ada beberapa kasus yang membuat kepercayaan di industri asuransi turun.
Masalah tersebut sebenarnya sudah ada sejak sebelum pandemi yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan oleh manajemen sehingga gagal bayar. Misalnya saja kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam, permasalahan gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya dan Bumiputera harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan industri asuransi. Berbeda dengan Jiwasraya, Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.
Ketika Perusahaan mengalami kerugian seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut. Pemilik polis tidak bisa berharap pemerintah menalangi seluruh kerugian Bumiputera.
"Pemilik Polis tidak bisa menyalahkan regulator karena berlarut-larutnya permasalahan di AJBB. Kunci penyelesaian permasalahan AJBB ada di pengelola AJBB. Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi," jelas dia dalam keterangan, Selasa (31/8/2021).
Permasalahan Bumiputera ini pertama kali muncul di 1997. Regulator saat itu yaitu Kementerian Keuangan sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian permasalahan. Saat itu Regulator meminta Bumiputera untuk menyusun program penyehatan jangka pendek dan menengah.
Regulator juga sudah mengingatkan agar Badan Perwakilan Anggota (BPA) independen dan tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan Bumiputera.
Setelah itu Regulator tidak pernah berhenti berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan Bumiputera. Sejak 1997 hingga sekarang Regulator setidaknya sudah tiga kali menghadapi opsi melikuidasi atau melanjutkan upaya penyehatan AJBB. Tiga kali pula Regulator memilih untuk menyelamatkan Bumiputera.
"Permasalahan AJBB tidak pernah selesai tuntas karena pengelola Bumiputera yaitu BPA, Komisaris dan Direksi tidak pernah konsisten melaksanakan program-program yang mereka susun sendiri," kata dia.
Piter melanjutkan, belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan AJBB selama ini lebih disebabkan oleh intervensi BPA, regulator yaitu OJK mencoba untuk lebih tegas dengan mengeluarkan empat kali perintah tertulis kepada Bumiputera yang isinya meminta BPA untuk lebih independen, tidak mencampuri pengelolaan Bumiputera, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami AJBB.
Surat Perintah Tertulis dari OJK menjadi awal pembangkangan BPA terhadap OJK. BPA kemudian tidak memberikan dukungan yang cukup terhadap upaya-upaya penyehatan keuangan AJBB. Akibatnya seluruh program penyelesaian AJBB gagal.
Pembangkangan terbesar BPA adalah ketika OJK mengeluarkan perintah tertulis yang keempat melalui surat No. S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isi perintah tertulis tersebut adalah meminta AJBB untuk segera melaksanakan Sidang Luar Biasa BPA/RUA guna mengambil keputusan terkait kerugian yang dialami AJBB sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.
Pembangkangan BPA diwujudkan dalam bentuk gugatan judicial review terhadap UU No.40 tahun 2014 yang kemudian berdampak kepada PP No.87 tahun 2019 yang mengatur tentang badan usaha milik bersama. Permohonan judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menggugurkan PP No.87 tahun 2019. Selanjutnya ketentuan tentang usaha perasuransian berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dengan UU sendiri.
Pasca keputusan MK terjadi kekosongan BPA di AJBB. Sesuai masa tugasnya kepengurusan Anggota BPA berakhir per 26 Desember 2020. Tetapi tidak bisa segera berganti karena tidak adanya payung hukum tentang bagaimana pergantian BPA dilakukan.
Baca juga:
Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Dinilai Bisa Selamatkan Bumiputera
Solusi untuk Pemegang Polis Selesaikan Kasus AJB Bumiputera
Kasus AJB Bumiputera Dinilai Bisa Lebih Gawat dari Jiwasraya dan Asabri
Hambat Penyelesaian Masalah AJB Bumiputera, Ketua BPA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pempol Bumiputera Dukung Pemilihan BPA, tapi Ingatkan Proses Pencairan Klaim