Pengangkatan Pegawai PPPK Masih Tunggu Peraturan Presiden soal Gaji
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru dapat dilakukan jika Perpres gaji sudah dikeluarkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji yang kini masih dalam tahap harmonisasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen melaporkan bahwa PPPK hingga kini memang belum ada kepastian kapan akan diangkat. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2019 baru dapat dilakukan jika Perpres gaji sudah dikeluarkan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
"Sudah kita lakukan seleksi di 2019 yang lalu, tapi karena Perpres mengenai gajinya sekarang ini masih dalam tahap harmonisasi, sehingga yang lulus PPPK kemarin belum bisa ditetapkan NIP PPPK-nya," ujar dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN sebenarnya sudah sejak lama bersiap untuk sesegera mungkin menetapkan NIP bagi PPPK yang lulus seleksi.
"Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres itu mengatur soal pembayaran gaji. Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6/8) lalu.
Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, lantaran menurut informasi yang didengar Bima Perpres PPPK sempat diulang.
"Ada masukan bahwa katanya Perpres itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang, jadi diulang lagi," ungkapnya.
Aturan Jabatan PPPK
Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan aturan mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji saat ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan. Jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)