Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Gagal?
Secara tata kelola, Didid mengatakan bahwa ekosistem transaksi kripto sudah dibangun. Di dalamnya terdapat pengelola, kliring, pedagang fisik, dan pelanggan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko membongkar alasan dipindahkannya pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya karena adanya potensi yang berdampak terhadap stabilitas keuangan.
"Adanya laporan dari financial stability board yang mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan," ujar Didid di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
Didid juga memaknai pemindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan bentuk kegagalan. Meski, secara bersamaan dia mengakui masih terdapat target yang belum dituntaskan oleh Bappebti, seperti membangun ekosistem perdagangan kripto.
Secara tata kelola, Didid mengatakan bahwa ekosistem transaksi kripto sudah dibangun. Di dalamnya terdapat pengelola, kliring, pedagang fisik, dan pelanggan. Namun, belum sempurnya ekosistem karena Bappebti merasa belum menemukan negara yang menjadi benchmarking terhadap pasar kripto.
"Kami ingin pastikan semua hal yang terkait dengan bursa kustodian dan kliring juga memenuhi kriteria yang baik. Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara yang sudah memiliki bursa yang baik bursa kripto yang baik," ungkap Didid.
Aturan Pemindahan Kewenangan
Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh OJK. Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Bappebti.
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12).
Dia menjelaskan, pemindahan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat makin kuat khususnya di dalam aspek perlindungan investor atau konsumen.
Namun, kewenangan OJK mengawasi transaksi kripto, belum dapat dilakukan usai pengesahan RUU PPSK. Sri mengatakan, perlu waktu untuk transisi atas pengalihan kewenangan dalam hal pengawasan.
"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ucapnya.
Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengawasan OJK bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi. "Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Sementara untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
(mdk/idr)