Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ternyata Sudah Mulai Diuji Coba
Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan kelas rawat inap saat ini masih tahap uji coba. Proses ini pun baru berjalan satu bulan karena baru mulai dilakukan pada September lalu.
"Uji coba baru di September," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti. "Waktu uji coba ya secukupnya. Nanti Desember atau Januari kita evaluasi," kata dia.
Ketika ditanya lebih detail terkait lokasi rumah sakit yang menjalankan uji coba tersebut, Ghufron enggan membeberkannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juli lalu Ghufron mengakui kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum jelas dan belum matang.
Secara target, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diujicoba di 5 rumah sakit pada 2022 ini. Namun, dia masih bingung bagaimana itu kelak diimplementasikan. Termasuk soal urusan iuran bagi para peserta selama masa uji coba.
"Itu masih dalam perumusan, uji cobanya seperti apa. Karena dari sisi rumusan sendiri perlu dirumuskan, termasuk tujuan, definisinya seperti apa, kriterianya seperti apa, apakah fisik atau ada non-fisik," ungkapnya pasca sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7).
Ghufron lantas mempertanyakan kesiapan non-fisik rumah sakit untuk menerapkan skema kelas standar BPJS Kesehatan. Semisal ketersediaan obat hingga tenaga medis. Itu semua di luar 12 kriteria fisik untuk kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS seperti yang sudah disepakati.
"Ini kan masih belum begitu jelas. Apakah hanya fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak, tempat tidur dan lain sebagainya," kata dia.
Jalankan Prinsip Ekuitas
Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini sebenarnya bertujuan untuk menjalankan prinsip ekuitas, yakni kesamaan dalam mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Artinya pelayanan kesehatan yang saat ini terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan dan diganti dengan standarisasi yang sama. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Anggota DJSN, Asih Eka Putri menuturkan penerapan kelas standar rawat inap ini seharusnya sudah diimplementasikan sejak awal. Namun penerapannya tertunda hingga 8 tahun lamanya.
"Tujuan utamanya ini menjalankan UU SJSN yang tertunda 8 tahun, yakni penerapan prinsip ekuitas. Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai kebutuhan medisnya," kata Asih kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Asih menjelaskan, penerapan kelas standar rawat inap sudah ditetapkan sejak awal program BPJS Kesehatan. Namun, dalam penerapannya dibutuhkan masa transisi dari skema kelas berjenjang.
Sehingga diberikan waktu transisi pertama yakni pada tahun 2014-2019. Kemudian masa transisi diperpanjang lagi dari tahun 2019 hingga awal pandemi Covid-19. Kemudian terus diperpanjang sampai tahun 2022.
(mdk/idr)