Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023.
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut bahwa rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.
- Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer
- Jumlah Tenaga Honorer Diprediksi Masih Tersisa 1,6 Juta di 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK?
- DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
- Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
"Berdasarkan SE Menpan RB itu, tidak ada pemberhentian untuk honorer," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri
Terkait dengan itu, Sekda meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontrak bulan Oktober 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Sekarang tenaga TPK ayo bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," kata Lalu Alwan Basri.
Sementara untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir yakni November-Desember, kata Alwan, akan disiapkan dalam APBD perubahan 2023.
"Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan," kata Lalu Alwan Basri.
Menurut dia, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. Kemudian dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.
"Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non ASN dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," kata Lalu Alwan.
Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.