Pengusaha Mal Dukung PPKM Level 3: Lebih Baik Dibanding Penutupan Operasional
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mendukung penuh keputusan pemerintah terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mendukung penuh keputusan pemerintah terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, penerapan kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu lebih baik ketimbang menutup operasional mal untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Untuk saat ini pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (8/2)
Alphonzus memastikan, operasional pusat perbelanjaan akan patuh terhadap sejumlah ketentuan yang diatur pemerintah selama masa PPKM Level 3 berlangsung. Termasuk aturan kapasitas pengunjung yang dipangkas menjadi 60 persen.
"Pusat Perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi," tekannya.
Meski begitu, pihaknya berharap pemberlakuan PPKM Level 3 ini tidak berlangsung lama. Sebab, kebijakan pengetatan pembatasan sosial tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha.
"Pusat Perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," tutupnya.
Mal hingga Warteg Tutup Jam 9 Malam
Sebelumnya, pemerintah kembali menyesuaikan operasional untuk warteg, restoran hingga kafe. Penyesuaian itu untuk wilayah berstatus PPKM level 3, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, DIY, hingga Bali.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 selama PPKM Level 3 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Lalu untuk anak usia kural dari 12 tahun dan sudah divaksinasi dosis pertama diperbolehkan masuk.
Kemudian, untuk warteg lapak jajanan, warteg buka sampai pukul 21.00. Selain itu pengunjung dibatasi hanya 60 persen.
"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restoran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/2).
Sementara itu untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Tetapi jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) minimal 75 persen karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi. Dia pun berharap aplikasi PeduliLindungi tidak diabaikan dan selalu digunakan.
"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," ungkapnya.
(mdk/azz)