Pengusaha minta pemerintah revisi aturan distribusi barang
Dalam aturan tersebut, produsen dan importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
Pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang peraturan yang tertuang Dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag Nomor 22 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa produsen skala usaha besar dan menengah, serta importir dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer.
Tim Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Astri Wahyuni menilai, larangan ini justru dapat menambah beban biaya bagi industri.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Apa yang mendorong pertumbuhan pesat industri game di Indonesia? Dengan semakin berkembangnya digitalisasi dan jumlah pemain game yang bertambah, serta dukungan dari ekosistem yang kuat, kedua industri ini diprediksi akan terus tumbuh dengan pesat.
-
Mengapa pembangunan IKN penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia? “Ibu Kota Nusantara diharapkan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, mendukung transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” jelas Teni dalam sebuah sosialisasi.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
"Kalau produsen menambah rantai distribusi sendiri sudah pasti harga di tingkat konsumen akan naik," ujar Astri di Jakarta, Selasa (0/5).
Lebih lanjut, Astri menegaskan jika sejauh ini produsen secara langsung mendistribusikan barang melalui pengecer yakni hypermarket dan supermarket. Barang-barang yang didistribusikan tersebut nantinya akan masuk ke gudang pengecer sebelum didistribusikan.
"Melalui skema ini sebetulnya sudah cukup efisien karena produsen tidak perlu memikirkan inventorinya. Kami juga memakai distributor untuk menggapai pasar tradisional atau yang berada di luar Jawa," kata dia.
Oleh karena itu, kata Astri, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan praktek yang saat ini sudah dijalankan oleh produsen. Apabila, produsen dipaksa untuk menambah layer distribusi, Astri menyebut perubahan tersebut akan berdampak pada pola bisnis yang dijalankan dan menambah beban biaya produksi.
"Kami ingin ada revisi untuk peraturan tersebut, supaya interpretasinya bisa sejalan dengan yang ada di lapangan," pungkas dia.
Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Fetnayeti mengungkapkan pembuatan aturan itu sebetulnya telah melalui proses diskusi dengan asosiasi. Maka dari itu, seharusnya tidak ada lagi keberatan dari para pelaku usaha.
"Setahun lebih undang asosiasi-asosiasi, memang tidak semua diundang, tidak mungkin semua kan," ujar Fetnayeti.
Menurutnya, dalam aturan telah tertera tugas dan fungsi dari pelaku usaha. Akan tetapi, dia menegaskan tidak menutup kemungkinan revisi jika direstui oleh menteri perdagangan.
"Sekarang kita kembalikan lagi saja, apakah fungsi distribusi ini boleh dilakukan oleh pelaku-pelaku yang tidak ada di fungsi distribusi itu. Sekarang kami akan liat, lapor dulu ke atasan," tandasnya.
Baca juga:
Cari sembako murah, pemerintah minta rakyat beli di Toko Tani
Percepat waktu tunggu kapal, Bea Cukai percepat proses kepabeanan
Bos BKPM: Proses ekspor Indonesia 3,5 hari, Vietnam cuma 1 hari
Asosiasi: Regulasi pemerintah jadi biang masalah logistik nasional
Pengusaha apresiasi harga BBM turun, permurah biaya logistik
Regulasi dan infrastruktur masih jadi keluhan pengusaha asing
Pungutan liar di daerah sulitkan ekonomi dan pengusaha