Pengusaha Minta Revisi Aturan agar Mudah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, meminta pemerintah untuk menyederhanakan regulasi terkait kelayakan, Standar Pelayanan Minimal di industri penyeberangan. Imbasnya, Peraturan Menteri (PM) pada 2014 menghasilkan biaya tinggi yang luar biasa.
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, meminta pemerintah untuk menyederhanakan regulasi terkait kelayakan, Standar Pelayanan Minimal di industri penyeberangan. Imbasnya, Peraturan Menteri (PM) pada 2014 menghasilkan biaya tinggi yang luar biasa.
"Terkait dengan regulasi, ini penting karena pemerintah ini punya peran yang sangat penting. Karena jujur saja pada saat regulasi zaman Menteri Perhubungan Pak Ignasius Jonan (2014), 10 bulan beliau menjadi menteri itu saya catat betul ada 200 Peraturan menteri yang lahir, dan bisa dibayangkan 200 Peraturan Menteri lahir itu saling tumpang tindih dan itu menghasilkan kemubaziran," kata Khoiri dalam MarkPlus Industry Roundtable: Transportation Perspective, Jumat (9/10).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan 'kapal es' itu ditemukan? Tanggal dalam video tersebut menyebutkan bahwa itu ditemukan pada 7 Agustus 2020.
-
Bagaimana perjalanan kapal melewati gugusan kepulauan? Dari Pulau Sapudi, penumpang cukup penuh. Hampir semua bangku maupun space di kapal terisi. Namun dari sinilah perjalanan akan melewati gugusan kepulauan yang indah. Ada Pulau Gili Lyang yang dikenal dengan pulau dengan kadar oksigen terbaik kedua di dunia, serta pulau-pulau lain yang tak kalah indahnya.
-
Alat transportasi umum apa yang sering digunakan Aura Kasih? Naik transportasi publik seperti KRL, ojek online, hingga TransJakarta bukan hal aneh bagi Aura Kasih.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
Maka dirinya berharap agar saat ini pemerintah bisa menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dengan yang baru. "Terhadap PM-PM yang tidak logis, yang mubazir, yang tidak ada hubungannya, yang sudah sudah tidak ada relevansinya lagi, mohon itu untuk segera dipotong dan diganti dengan PM yang baru. Sehingga ini akan membuat industri penyeberangan menjadi lebih efisien, lebih efektif dan bisa bertahan hidup," ujarnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah bisa memberikan kemudahan dalam proses menaikturunkan tarif di industri penyeberangan. Lantaran, sebelumnya dia mengaku sangat sulit dan tidak efisien prosesnya.
"Selama ini karena tarif itu ditentukan sangat ketat, bahkan terakhir sebelum kenaikan tanggal 1 Mei 2020 itu terakhir adalah pada tanggal 1 Mei 2017, tahun yang lalu itu pun kenaikannya hanya 9 persen. 9 persen itu pun kami harus memohon pada bulan September 2018 jadi perjuangan tarif ini melalui berbagai macam rapat-rapat koordinasi teknis di dalam Kementerian berhubungan sampai dengan 36 kali rapat," ujarnya.
Melihat hal tersebut, dia menilai birokrasi seperti itu betul-betul mubazir. Oleh karena itu, dia berharap di masa pandemi dan pasca pandemi, pemerintah harus mulai mengubah regulasi-regulasi yang memang sangat menghambat dan tidak penting itu untuk segera diganti dengan regulasi yang baru.
Mulai Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2).
Budi mengungkapkan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu,
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Sebab jika kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)