Pengusaha Ritel Nilai Kenaikan Tarif PPN Baiknya di 2023
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan yang disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai berlaku pada April 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan yang disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai berlaku pada April 2022.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai, seharusnya implementasi kenaikan PPN tidak dilakukan pada 2022. Sebab, masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian. Menurutnya, aturan ini sebaiknya baru diberlakukan pada Januari 2023.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
"Kalau bicara idealnya ini Januari 2023 lah, jangan 2022 karena kita tidak tahun kan tahun depan pandeminya sudah selesai apa belum," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
Roy mengatakan walaupun pandemi Covid-19 selesai di tahun depan, maka sebaiknya pemerintah menunggu hingga 6 bulan masa transisi menuju era kenormalan baru. Setelah 6 bulan berjalan, barulah kenaikan tarif PPN diberlakukan. Sehingga sepanjang tahun 2022 difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional saja.
"Kalau pun sudah selesai kan ada masa yang transisi, istilahnya kebiasaan baru yang tidak bisa langsung recovery," kata dia.
Apalagi, masalah Covid-19 ini penuh dengan ketidakpastian. Potensi kenaikan kasus atau penyebaran mutasi virus corona masih menjadi tantangan.
Roy menjelaskan, selama pandemi, apapun kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan tarif atau pajak seharusnya tidak dilakukan buru-buru. Kenaikan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun atau tertahan.
"Perhitungannya sederhana, dengan dikenakan pajak, orang akan menahan belanja. Akhirnya nilai pajaknya juga tidak tercapai. Kalau kenaikan terjadi April tahun depan, masyarakat bisa menahan belanja, atau mereka kurangi belanja," kata dia.
Akibatnya tujuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan lebih besar tidak tercapai. "Jadi kan enggak kecapai karena nilai transaksinya berkurang. Dinaikkan juga percuma kalau nilai transaksinya berkurang, tidak berdampak bagi harapan dapat pajak lebih," tutupnya.
Jika Butuh Pendapatan, Pemerintah Diminta Perluas Objek Pajak
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey meminta kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan apapun yang berkaitan dengan kenaikan tarif atau pajak selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sebab perekonomian masyarakat dan dunia usaha masih penuh dengan ketidakpastian dan belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir dalam waktu depan.
"Selama masih pandemi, jangan dulu ada kenaikan karena pandemi ini kita belum tahu kapan selesainya," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
Sebagaimana diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada April 2022.
Roy mengaku penolakan terhadap kenaikan PPN tersebut telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat UU HPP masih dibahas. Menurutnya bila pemerintah membutuhkan pendapatan negara lebih besar, sebaiknya dilakukan dengan memperluas objek pajak. Sebab saat ini pun belum semua masyarakat yang dikenakan pajak.
"Pajak ini memang perlu buat pembangunan dan pembiayaan pemulihan ekonomi tapi seharusnya ini diperluas saha wajib pajaknya. Ini kan banyak belum menyeluruh menjadi jangkauan pajak," kata Roy.
Objek pajak bisa diperluas dengan menarik pajak dari sejumlah transaksi yang selama ini belum dikenakan atau tarifnya masih rendah. Misalnya untuk pajak lintas kawasan (post border tax) yang bisa tingkatkan, pajak jasa titip barang, transaksi media sosial hingga transaksi e-commerce yang masih perlu ditingkatkan.
"Transaksi di sosial media juga ditingkatkan atau transaksi e-commerce juga ditingkatkan atau paling utama meningkatkan wajib pajak, ini juga belum banyak dan semua masyarakat jadi wajib pajak," kata dia.
(mdk/bim)