Pengusaha diminta tak ambil kesempatan saat gaji ke-13 dan THR turun
Kesempatan tersebut berupa kenaikan harga barang-barang.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 dan 14 dalam rentang waktu relatif bersamaan. Selain itu, pemberian gaji ke-13 karyawan swasta juga diberikan dalam rentang waktu berdekatan dengan pencairan gaji bulanannya.
Kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh para pengusaha dan pedagang untuk meraup untung dari masyarakat dengan cara menaikkan harga barang-barang.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Deputi Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo meminta pengusaha dan pedagang untuk tidak menaikkan harga barang saat menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Mentang-mentang masyarakat kita gaji double, terus harga dinaikkan tinggi. tidak boleh curang," ujar Sasmito di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/6).
Sasmito menyarankan pengusaha dan pedagang untuk mencari jalan lain guna memperoleh pendapatan lebih yakni menyiapkan pasokan lebih banyak dengan kualitas lebih bagus.
"Lebih baik menyediakan barang lebih banyak, lebih bagus, sehingga tidak terjadi gejolak harga," kata Sasmito.
Turunnya gaji ke-13 dan 14 dalam rentang waktu yang relatif bersamaan juga memicu tingkat konsumsi masyarakat meningkat, terlebih lagi menjelang perayaan Idul Fitri.
Meningkatnya konsumsi masyarakat dalam periode tersebut tidak hanya meliputi kebutuhan pokok, melainkan kebutuhan lain yang bersifat konsumtif.
"Mereka jadi punya uang banyak untik membeli baju baru, HP dan lainnya. Permintaan konsumsi pasti naik dan kita harus waspadai, selain bahan makanan pokok yang perlu diwaspadai. Kebutuhan non makanan meningkat di kita sebagai negara yang makin maju," jelas Sasmito.
Pemerintah, lanjut Sasmito, perlu turun tangan mengatasi kondisi ini. Sasmito merujuk pemerintah di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, dan China yang turun tangan mengatasi potensi gejolak harga akibat meningkatnya konsumsi masyarakat.
"Harus. negara lain semua melakukan dan menurut saya negara lain lebih kencang dari kita. Malaysia, Thailand, China, mereka bikin batas harga atas bawah. Kalau melewati harga yang ditetapkan akan ditegur. Minimum hukuman sosial, masuk ke media, kurangi image karena pengusaha takut seperti itu menyangkut brand. Kalau kita kan ada aturan tapi law enforcementnya tidak ada," tutup Sasmito.
(mdk/sau)