Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Kasus pemblokiran rekening Pramono, pengusaha susu asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, oleh KPP Pratama Boyolali, terus berkembang. UD Pramono yang berada Desa Singosari itu terpaksa menutup usahanya, lantaran tak bisa beroperasi setelah rekening tempat usahanya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
- Duduk Perkara Rekening Pramono Diblokir Kantor Pajak Boyolali, Berujung Usaha Susu Miliknya juga Terpaksa Tutup
- Narapidana Ini Ungkap Para Tahanan Kumpulkan Rp746,35 Juta untuk Pungli Petugas Rutan KPK
- 14 Prajurit TNI Keroyok Warga di Depan Polres Jakpus Diperiksa Pomdam Jaya
- Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Yang pertama penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemblokiran rekening yang dilakukan juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak," ujar Etty, Sabtu (2/11).
"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama. Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif," katanya.
"Namun karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif, antara lain berupa pemblokiran nomor rekening," tandasnya.
Sedang Dilakukan Mediasi
Terhadap kasus tersebut di atas, lanjut Etty, saat ini sedang dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Yakni Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
"Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam upaya penegakan hukum, dikatakannya, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak.
Pemblokiran rekening UD Pramono yang dilakukan oleh KPP Pratama Boyolali membuat 1.300 petani-peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten kelimpungan.
Kebijakan KPP Pratama Boyolali tersebut menjadikan usaha dagang di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali kesulitan membeli susu petani. Para petani-peternak sapi perah yang waswas belum lama ini mendatangi kantor KPP Pratama Boyolali guna meminta kejelasan.