Penjelasan Kementerian BUMN soal Sengketa Pajak PGN Sebesar Rp3,06 Triliun
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, sengketa ini bermula pada kasus pajak 2012 silam. Di mana saat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, PGN telah dinyatakan menang.
Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok tajam sebesar 6,95 persen di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat pada Senin, (4/1). Hal ini seiring ada masalah sengketa pajak perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, dampak dari putusan MA terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perseroan berpotensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun. Namun, perseroan belum menerima salinan putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, sengketa ini bermula pada kasus pajak 2012 silam. Di mana saat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, PGN telah dinyatakan menang.
“Sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya bukan lah objek pajak, ini sudah mereka akui sekitar 2014-2017,” ujar Arya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (4/1).
Untuk itu, Kementerian BUMN akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan meminta PGN untuk melakukan langkah hukum berkelanjutan.
"Kami akan minta untuk PGN melakukan langkah-langkah hukum. Langkah ini misalnya melakukan langkah hukum PK 2 namanya, itu memungkinkan karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak," kata Arya.
Menurutnya, hal ini bisa dilakukan karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Sehingga ini bukan merupakan objek pajak.
"Kalau misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah. Tapi ini karena memang bukan objek pajak. Sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak, tapi soal apakah objek tersebut objek pajak atau bukan," jelas dia.
Arya optimis PGN tidak akan merugi atas kasus ini. Sebab ia yakin Kementerian Keuangan juga akan memberi dukungan untuk penyelesaian sengketa pajak ini.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saham Anjlok 6,95 Persen, PGN Tersangkut Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun
Arcandra Tahar: Infrastruktur Migas Harus Didukung Pasokan Pasar Terukur
Efisiensi dan Proyek Infrastruktur Gas Diprediksi Buat Harga Saham PGN Naik
Pertamina EP dan PGN Sinergi Tingkatkan Layanan Jargas di Semarang
Genjot Pemanfaatan Gas Bumi, PGN Diminta Ciptakan Inovasi Bisnis
Permintaan Gas Industri PGN Anjlok 17 Persen Selama Pandemi