Penjelasan Lengkap soal Coretax, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Gunakan Saldo Deposit
Deposit Pajak merupakan fitur yang memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak yang belum terikat ke suatu jenis pajak tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan fitur Deposit Pajak pada Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, di mana wajib pajak juga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi bila ada kelebihan dana.
Deposit Pajak merupakan fitur yang memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak yang belum terikat ke suatu jenis pajak tertentu. Ketika kewajiban pajak timbul, wajib pajak bisa membayar pajak terutang dengan menggunakan saldo deposit melalui mekanisme pemindahbukuan.
Fitur itu dihadirkan dengan tujuan membantu wajib pajak menghindari risiko terkena sanksi keterlambatan bayar pajak. Sementara bila ada dana lebih, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan wajib pajak bisa mengajukan pengembalian dana.
"Deposit bisa refund tanpa ada pemeriksaan, karena sifatnya belum terikat pajak apa pun," jelas Dwi dikutip dari Antara.
Pengajuan pengembalian dana pun bisa dilakukan kapan saja selama wajib pajak tidak memiliki kewajiban pajak terutang.
Adapun untuk menyetorkan dana ke fitur Deposit Pajak pada sistem Coretax, wajib pajak bisa mengakses Layanan Mandiri Kode Billing. Wajib pajak akan diminta untuk memverifikasi data sebelum membuat kode billing.
Setelah itu, wajib pajak bisa memilih kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) nomor 411618-100 dengan penjelasan Setoran untuk Deposit Pajak, yang dilanjutkan dengan memilih periode dan tahun pajak.
Pengembangan Coretax
Usai memastikan data pribadi, mata uang, dan terbilang, wajib pajak bisa mengunduh kode billing yang tersedia dalam Coretax.
Hingga sejauh ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Sambil menunggu implementasi, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal. Edukasi internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
DJP pun telah menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, seperti 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi salindia, serta simulator interaktif Coretax berbasis internet.
Adapun penjelasan rinci terkait implementasi Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. Beleid itu dikeluarkan untuk memastikan penerapan Coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan.