Penjelasan Lengkap soal IFSR 17 dan Tujuan Penerapan di Perusahaan Asuransi
Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi.
Industri asuransi di Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menerapkan IFRS 17 pada tanggal 1 Januari 2025. IFRS 17 (International Financial Reporting Standard 17) adalah standar akuntansi internasional baru yang mengatur pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi.
Diterbitkan oleh IASB (International Accounting Standards Board), IFRS 17 menggantikan IFRS 4 yang lama dan membawa perubahan besar dalam cara perusahaan asuransi menghitung, melaporkan, dan mengungkapkan kewajiban asuransi mereka.
Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan komparabilitas antar perusahaan asuransi di berbagai negara serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada investor terkait dengan risiko dan kinerja kontrak asuransi.
Direktur Keuangan & Aktuaria Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi menjelaskan bagaimana IFRS 17 telah membawa perubahan besar dalam cara perusahaan asuransi dan reasuransi melaporkan kontrak mereka.
Dia menjelaskan, IFRS 17 atau PSAK 117 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi, yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan asuransi.
"Meskipun implementasinya penuh tantangan, termasuk kebutuhan investasi infrastruktur yang signifikan, penting bagi kita untuk memahami langkah-langkah yang tepat agar transisi ini berjalan lancar. Kami berharap sharing session hari ini memberikan wawasan yang mendalam secara konseptual dan praktis, sehingga kita semua dapat menerapkan standar ini secara efektif." ujar Vida di Jakarta, Rabu (6/11).
Melalui penerapan IFRS 17, perusahaan asuransi akan mampu menyediakan informasi yang lebih detail tentang kewajiban dan aset, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko mereka dengan lebih efektif. Adopsi IFRS 17 membantu perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan regulasi di banyak yurisdiksi, mendukung integrasi pasar global.
"Secara keseluruhan, IFRS 17 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan stabilitas dalam industri asuransi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan," katanya.
Perubahan Besar Cara Pandang Perusahaan Asuransi
Menyoroti hal tersebut, Indonesia Re selaku Center of Knowledge and Excellence di Industri Perasuransian Nasional menggelar iLearn Thematic Webinar yang bertajuk 'IFRS 17 and Beyond: Preparing for the Next Wave of Financial Reporting Standards'. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 550 peserta yang berasal dari ceding companies, Kementerian BUMN, OJK, dan para stakeholders lainnya.
Direktur Pengembangan & Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugra menyoroti pentingnya peran Indonesia Re Institute selaku penggerak utama dari aktivitas learning and research di Indonesia Re dalam mendukung penerapan dan proses transisi IFRS 17.
"Semoga diskusi hari ini dapat dijadikan referensi bagi perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan standar pelaporan keuangan internasional ini, yang akan memperkuat tata kelola perusahaan asuransi baik lokal maupun yang stakeholders internasional," jelas Beatrix.
Selaku narasumber pada webinar ini, Ersa Tri Wahyuni, seorang Associate Professor dari Universitas Padjadjaran sekaligus Wakil Ketua Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) menyampaikan nahwa IFRS 17 membawa perubahan besar dalam cara pandang industri asuransi, terutama dalam memisahkan antara hasil operasional dan investasi.
Hal ini penting tidak hanya bagi perusahaan asuransi tetapi juga industri lainnya yang nantinya akan mengikuti langkah serupa. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, memudahkan pembaca memahami kinerja jangka panjang perusahaan.