Penjual buah mulai pecat karyawan karena impor dibatasi
Permendag 60/2012 dan Permentan 60/2012 yang mengatur pembatasan impor hortikultura menjadi biang keladinya.
Asosiasi Pedagang Pasar Induk Kramat Jati beserta empat asosiasi ekspor impor produk hortikultura mendatangi Komisi IV DPR, di Senayan, hari ini, Senin (25/3). Audiensi ini sebetulnya untuk mencari tahu penyebab lonjakan harga bawang putih yang terjadi tiba-tiba bulan lalu.
Di tengah rapat, perwakilan pedagang Kramat Jati Ahmad Widodo menginterupsi dan menyatakan pemerintah menganaktirikan distributor dan pedagang buah. Pasalnya, baik pemerintah maupun parlemen hanya fokus pada pengeluaran bawang putih impor. Padahal, buah di pasaran saat ini langka. Alhasil, dia sudah memecat puluhan karyawan karena usahanya terhenti.
"Yang kami sesalkan sudah empat bulan di Pasar Induk 90 persen kosong buah, saya berhentikan anak buah saya sudah banyak," ujarnya di hadapan Komisi IV.
Ahmad pun menyoroti Permendag 60/2012 dan Permentan 60/2012 yang mengatur pembatasan impor hortikultura menjadi biang keladinya. Dia menyebut keharusan importir mengurus Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH) malah menyengsarakan pedagang.
"Selama ada aturan baru pasti menyengsarakan rakyat, kuota apa itu kuota, rakyat tele-tele (kecapaian), kami di sini minta bapak-bapak memfasilitasi supaya Mentan itu dipecat saja," tegasnya.
Bagi pedagang buah di pasar, realitasnya pasokan buah dalam negeri selalu musiman. Itu sebabnya, pedagang berpaling pada buah impor. Namun saat ini buah impor yang ada di pasaran Jakarta hanya pir. Sementara jeruk, apel, dan anggur yang banyak dicari stoknya kosong. Bahkan harganya disinyalir ikut naik gila-gilaan.
Pengakuan serupa diungkapkan pedagang lain Asih. Dia menyatakan sejak berdagang buah 1975 lalu, pasokan buah lokal selalu hanya 20 persen dari dagangannya. Sementara kini banyak buah impor yang tertahan di pelabuhan.
"Kita itu tanpa impor tidak bisa, kalau buah Indonesia musiman, duku cuma ada dua bulan, salak, mangga cuma dua-tiga bulan (ada di pasaran)," ungkapnya.
Dari laporan pedagang pasar induk, harga buah favorit masyarakat sudah naik 300 persen, misalnya lemon sekarang menjadi Rp 250.000 per dus atau Rp 25.000 per kilogram. Anggur pun demikian, mencapai Rp 500.000 per dus.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ekspor Impor Buah Khafid Sirotuddin menyatakan RIPH sepatutnya dikoreksi, terutama menyangkut percepatan pemberian izin. Dia juga mendesak buah impor yang masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dikeluarkan seperti kebijakan untuk bawang putih. Alasannya, jika pasokan impor tidak dimasukkan, besar kemungkinan spekulan menyelundupkan buah impor ilegal ke pasaran.
"RIPH ini enggak keluar-keluar, padahal semua proses perizinan sudah jalan semua, kita jalanin saja. Mohon dong pak, tolong dikeluarkan (dari pelabuhan) jangan cuma bawang putih saja. Ketika (produk) kami ditahan otomatis penyelundupan terjadi," tandasnya.