Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran atau ketengan.
- Rampok Perempuan Beraksi Siang Bolong, Nenek Pemilik Warung Dicekik dan Dipukul sampai Pingsan
- Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
- Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
- Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam dokumen draf RPP, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran atau ketengan.
Berbagai rencana pelarangan bagi produk tembakau disebut mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Sejumlah rencana larangan yang paling disoroti dan menuai protes dari berbagai kalangan pedagang adalah rencana larangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau di tempat penjualan.
Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.
"Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang identik dari usaha kami itu," ungkap Ahmad, pemilik warkop di Depok, dikutip Kamis (15/12).
Ahmad mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok yang dijual secara eceran.
“Makanya tadi saya sempat menanyakan, apabila ada peraturan seperti itu, apa solusinya untuk kami para UMKM?,” herannya.
Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah, dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami," tuturnya.
Terpisah, Akademisi Fandi Setiawan, mengingatkan dalam perumusan aturan terkait dengan sektor tembakau harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, termasuk para pedagang. Kuncinya adalah stakeholder harus diajak bicara.
"Masyarakat (yang) terdampak dari sebuah kebijakan itu harus diikutsertakan,” sarannya.
Industri pertembakauan di sisi hilir sudah dikepung oleh peraturan yang sangat ketat, yakni terdapat sekitar lebih dari 300 regulasi. Belum lagi problematika di sektor hulu di level para petani.
Sementara, sedikitnya ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang memiliki keterkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan nasional. Belum lagi dari aspek kontribusinya terhadap pendapatan negara yang signifikan.
Secara prinsip, Fandi sepakat bahwa negara perlu menerapkan aturan terhadap produk tembakau.