Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
"Ketatnya aturan yang dibuat pemerintah pusat membuat kepala daerah takut untuk menyalurkan."
Regulasi yang tumpang tindih dinilai menjadi penyebab kelambanan penyaluran dana desa. Hingga saat ini, dana desa yang disalurkan baru mencapai Rp 16 triliun atau 80 persen dari total Rp 20 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Bagaimana cara DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,” ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa? “Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
"Ketatnya aturan yang dibuat pemerintah pusat membuat kepala daerah takut untuk menyalurkan."
Kendati demikian, menurutnya, pemerintah enggan dituding menjadi penyebab kelambanan penyaluran dana desa.
"Pemerintah terkadang tidak jujur dengan keadaan dan terjebak dengan mekanisme komplikasi. Kesalahan bukan di desa, tapi pemerintah pusat," katanya.
Di sisi lain, lanjut Fachrur Razi, peraturan yang tumpang tindih menjadi sinyalemen ada perebutan penyaluran dana antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan.
"Perebutan ini yang bikin birokrasi kacau," pungkas dia.
Baca juga:
Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi
Penyaluran dana desa mandek, kepala daerah takut dikriminalisasi
Menkeu: Dana desa sudah disalurkan 80 persen
JK: Daerah yang tidak bisa memanfaatkan anggaran akan kena sanksi
Serapan dana desa minim, tiga kementerian diminta buat SKB