Per 13 Agustus, OJK Masukkan 48 Emiten Dalam Daftar Kinerja Keuangan Buruk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terus mengawasi sejumlah emiten yang tercatat memiliki notasi khusus lantaran secara kondisi keuangan kurang baik. Hingga 13 Agustus 2019, OJK mencatat sudah ada 48 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terus mengawasi sejumlah emiten yang tercatat memiliki notasi khusus lantaran secara kondisi keuangan kurang baik. Hingga 13 Agustus 2019, OJK mencatat sudah ada 48 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengungkapkan gelar itu dimaksudkan untuk melindungi investor dari emiten yang kinerjanya kurang memuaskan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Kita lihat, dengan notasi-notasi itu pengaruhnya masyarakat lebih terlindungi. Pengawasan yang lain kita lihat, data makin banyak. Kita kerjasama dengan SRO untuk menganalisa data. Dari situ kita harapannya lebih baik," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/8).
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan, pencantuman notasi khusus ini masih bersifat voluntary. Dia menyatakan, pihaknya akan mulai resmi menerapkan aturan ini maksimal enam bulan ke depan.
"Kita harapkan mereka meminta waktu maksimal enam bulan dari Agustus ini. Tahun depan baru akan akan kita keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus, sekitar Februari-Maret (2020)," urainya.
Bila regulasi ini telah bersifat wajib, lanjutnya, maka emiten yang tidak menerapkan aturan ini bakal diberikan sanksi berjenjang, mulai dari pemberian surat edaran hingga pengenaan denda.
"Nanti kita (OJK) akan mengeluarkan surat edaran untuk penerapan ini, karena anggota Bursa Efek Indonesia (emiten) harus menyesuaikan dulu dengan sistem mereka," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BEI Wadahi Paparan Publik 42 Emiten yang Bisa Disaksikan Live Lewat Aplikasi
IHSG Diprediksi Perkasa di Awal Pekan Ini
Usai Melemah, IHSG Diprediksi Bakal Rebound
Rizal Ramli: 24 Persen Perusahaan di Bursa Efek Tergolong Zombie Company
Duniatex Target Awal September Paparkan Solusi Konkret Terkait Masalah Keuangan
Lewat CeBM, Penyelesaian Transaksi Efek Diperpanjang Hingga Pukul 16.00 WIB
Terapkan Sistem CeBM, KSEI Yakin Pasar Modal RI Bisa Berdaya Saing Global