Per 31 Desember, dana repatriasi Tax Amnesty baru masuk Rp 112,2 T
Per 31 Desember, dana repatriasi Tax Amnesty baru masuk Rp 112,2 T. Sementara, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun. Maka dari itu, terdapat selisih Rp 29 triliun. DJP menyatakan selisih ini dapat disebabkan beberapa kemungkinan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dana repatriasi program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang masuk melalui 21 bank mencapai Rp 112,2 triliun per 31 Desember 2016. Sementara, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun.
"Maka dari itu, terdapat selisih Rp 29 triliun," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/1).
Selisih ini dapat disebabkan beberapa kemungkinan seperti, pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016. Di mana pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016. Memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.
"Konsekuensi dari PMK 150/2016 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway," lanjutnya.
Kedua, WP tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi.
Selain laporan dari bank gateway, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.
Baca juga:
Tunggakan pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara capai Rp 600 M
Awal periode III, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 103 triliun
Periode II Tax Amnesty, antusiasme wajib pajak masih tinggi
Akhir tahun, peserta Tax Amnesty periode II capai 211.000 orang
Mengintip kinerja Tax Amnesty di tahun ayam api
Berkat Tax Amnesty, banyak emiten baru bakal muncul tahun depan
Bos OJK: Tax Amnesty mampu jaga penguatan IHSG dan Rupiah
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.