Per Agustus, Industri Securities Crowdfunding Himpun Dana Rp567,4 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri equity/securities crowdfunding (SCF) telah menghimpun dana sebanyak Rp 567,45 miliar per 19 Agustus 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri equity/securities crowdfunding (SCF) telah menghimpun dana sebanyak Rp 567,45 miliar per 19 Agustus 2022.
Adapun, jumlah penyelenggara securities crowdfunding yang terdaftar di OJK sebanyak 11 platform. Yakni, Santara, Bizhare, Crowddana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, FundEx, LBS Urun Dana, Ekuid, Udana, dan PT Fintek Andalan Solusi Teknologi.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
SCF sendiri merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.
"Jadi, cukup banyak dana yang terhimpun untuk perusahaan kecil menengah," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1, Djustini Septiana di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Dia melanjutkan, jumlah penerbit yang tercatat mencapai 266. Sedangkan, untuk jumlah pemodal mencapai 120.422.
Djustini menyebut, keberadaan securities crowdfunding sendiri amat membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. Sehingga, industri securities crowdfunding diyakini akan terus bertumbuh di masa depan sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM.
"Karena dengan 11 platform saja sudah menjangkau banyak UMKM. Ini yang ingin kita sasar," tutupnya.
Baca juga:
OJK Temui Kominfo Bahas Pinjaman Online, Bagaimana Hasilnya?
Tips OJK: Langkah Mudah Mengenal dan Hindari Pinjaman Online Ilegal
OJK: Jangan Pakai Pinjol untuk Beli Baju dan Sepatu
Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 9,45 Juta, Didominasi Milenial
Dana Pensiun Bakrie Dibubarkan, Ini Nasib Uang Nasabah
OJK: Rp294 Triliun Dana Debitur Perbankan Masuk Kategori Hijau