Per April 2019, Aset Industri Keuangan Syariah Sentuh Rp1.341,1 Triliun
Total nilai aset keuangan syariah per April 2019 mencapai Rp Total aset keuangan syariah Rp 1.341,1 triliun. Jumlah tersebut, merupakan gabungan dari total aset industri perbankan syariah, industri keuangan nonbank syariah, serta aset pasar modal syariah.
Industri Keuangan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Total nilai aset keuangan syariah per April 2019 mencapai RpTotal aset keuangan syariah Rp1.341,1 triliun. Jumlah tersebut, merupakan gabungan dari total aset industri perbankan syariah, industri keuangan nonbank syariah, serta aset pasar modal syariah.
"Per April 2019, total perbankan sebesar Rp488,5 triliun atau tumbuh year on year sebesar 12,26 persen. Atau 8,73 persen share total keuangan syariah nasional," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono, di Jakarta, Rabu (3/7).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Sementara untuk aset industri keuangan nonbank syariah per April tahun ini, lanjut dia, mencapai Rp101 triliun. "Yang lebih menggembirakan lagi perkembangan pasar modal syariah yang pada tahun ini year on year mencapai Rp751,2 Triliun," jelas dia.
Meskipun tumbuh positif, OJK menegaskan masih banyak potensi industri keuangan syariah Indonesia yang harus dikembangkan. Diharapkan industri keuangan syariah Indonesia tidak saja menjadi mesin utama penggerak ekonomi nasional, tapi juga dapat menjadi pemain utama dalam keuangan syariah global.
"Mengingat Indonesia memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia. dengan potensi industri hal yang sangat besar. Harus kita upayakan bersama," tandasnya.
Baca juga:
Calon Deputi Senior BI Akui Indonesia Belum Berperan Banyak Dalam Industri Halal
Gencarkan Transaksi Syariah, Bank Syariah Mandiri Gandeng e-Commerce Tokopedia
Gandeng 4 Bank BUMN, LinkAja Rilis Versi Syariah
Jokowi Luncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024
Jokowi Sebut Potensi Ekonomi Syariah RI Capai Rp43.319 Triliun
OJK Sebut Investasi di Pasar Modal Sudah Terapkan Prinsip Syariah