Per Hari Ini, Kemenkeu Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun ke 136.579 Sekolah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, per hari ini pemerintah telah menyalurkan dana BOS tahap pertama sebesar Rp 9,8 triliun ke seluruh Indonesia. Adapun jumlah sekolah yang menerima sebanyak 136.579 sekolah.
Kementerian Keuangan menganggarkan Rp54,32 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Dana tersebut naik 6,03 persen dari tahun lalu dan dialokasikan untuk membiayai 45,5 juta siswa di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, per hari ini pemerintah telah menyalurkan dana BOS tahap pertama sebesar Rp9,8 triliun ke seluruh Indonesia. Adapun jumlah sekolah yang menerima sebanyak 136.579 sekolah.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
"Tanggal 10 Februari pemerintah menyalurkan kepada 136.579 sekolah yang akan dapat Rp9,8 triliun. Penyaluran tahap pertama dilakukan ke 34 Provinsi di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Senin (10/2).
Penyaluran BOS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar di sekolah dasar, menengah, sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penyaluran Dana BOS dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi. Sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mendukung penyaluran dilakukan langsung dari rekening negara ke sekolah. Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Jadi pemindahan kewenangan anggaran yang tadinya di provinsi, harus stop dulu di provinsi, masuk sekolah. Otomatis kita menginginkan agar anggaran tersebut juga akuntabel, dapat dipertanggugjawabkan. Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu 113.000 diawasi tidak mudah apalagi anggaran cukup besar," jelasnya.
Ubah Skema Penyaluran Dana BOS
Pemerintah mengubah cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahun lalu, penyaluran dilakukan melalui empat tahapan, namun untuk tahun ini diubah menjadi tiga tahap dengan masing-masing rincian tahap I sebesar 30 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 30 persen.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tahun ini mengalokasikan sebanyak Rp54,32 triliun untuk dana BOS. Dana tersebut naik 6,03 persen dari tahun lalu untuk membiayai 45,5 juta siswa di Indonesia.
"Kita tahu BOS 2020 akan capai Rp54,32 triliun. Ini naik 6,03 persen dari tahun lalu dan bos dihitung berdasarkan per kepala siswa di tiap sekolah, alokasi per sekolah. Bos ada tiga jenis, reguler kinerja dan afirmasi. Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler yang diubah penyalurannya," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).
Dia mengatakan, penyaluran BOS reguler tahap I akan dilakukan pada Januari. Kemudian tahap II akan dilakukan paling lama pada April, sedangkan tahap III dilakukan paling lambat di September 2020.
"Untuk jenis BOS lainnya seperti BOS kinerja dan BOS afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100 persen. Ini yang akan berubah banyak di BOS reguler. Tujuannya mendorong dan mendukung program merdeka belajar," paparnya.
(mdk/azz)