Perang Tarif Ojek Online Berpotensi Ciptakan Praktik Monopoli
Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efektif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut menimbulkan aksi perang tarif ojek online, dengan memberikan harga promo yang kemudian besaran menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efektif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut menimbulkan aksi perang tarif ojek online, dengan memberikan harga promo yang kemudian besaran menjadi tidak masuk akal atau sangat murah.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila secara terus menerus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan kompetitor ojek online. Sebab, adanya perang tarif ini bertujuan mematikan usaha pesaing dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
"Ada biaya variabel rata-rata mereka menjual di bawah itu, satu memperlebar market share dengan cara mengusir pesaing, ujungnya menjadi perusahaan monopolis yang dialami perusahaan bersangkutan dengan cara menaikkan harga marginal di atas cost," katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5).
Syarkawi mengatakan, melalui promo, harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi. "Kita berhati-hati dengan promo yang tidak terbatas, saya kira ini akan menimbulkan pertanyaan juga," imbuhnya.
Dia mencontohkan beberapa promo yang dinilai di luar dari batas wajar yang dilakukan yakni dengan memberikan promo tarif Rp 1 yang digunakan salah satu aplikator kepada konsumen. Kemudian, ada pula promo yang diberikan kompetitornya dengan memberikan tarif Rp 0 atau gratis kepada konsumen.
"Kalau diliat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, yakni Grab dan Gojek, Grab aktif melakukan promosi dengan Rp 1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita liat dua perusahaan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory pricing ini? Kalau modalnya habis perlahan-lahan harganya akan naik, kita sulit menebak kapan proses ini akan berakhir," bebernya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dari adanya perang tarif ini, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.
Menurutnya, ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan persaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator ojek online yang diduga menggunakan praktik perang harga. "KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya.
Baca juga:
Pengamat Transportasi: Kenaikan Tarif Ojek Online Rugikan Konsumen dan UMKM
Survei: 75 Persen Responden Menolak Perubahan Tarif Ojek Online
Aplikator Keluhkan Tarif Ojek Online Anyar, Kemenhub Bilang Masyarakat Malah Senang
Grab Akan Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Sesuai Permenhub
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Aturan Promo Ojek Online
Menhub Terima Keluhan Tarif Ojek Online Terlalu Mahal dari Sejumlah Daerah