Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Peringatan ini sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
- Penampakan Markas Operator Judi Online di Bekasi, Tersangka Pasang Tarif Rp8,5 Juta untuk Loloskan Pemblokiran Situs
- Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
- Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
- Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online.
Peringatan ini sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang akan dikenakan kepada Google, X (Twitter), Meta, Telegram hingga TikTok jika memfasilitasi judi online.
"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika, tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Jumat (24/5).
Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online. Dia mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan jika terbukti memfasilitasi judi online.
"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," tegas Budi
merdeka.com
Saat ini, pihak ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru sekitar 35 persen dari total 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan, dari hasil pengujian lapangan 2023 sampai 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
"Terkait hal tersebut pemerintah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, yang membahas soal pemberantasan judi online.
Dalam rapat itu Jokowi dan para menteri sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.
"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci judi. Hal tersebut dilakukan agar pemberantasan judi daring dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.