Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023 untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto buka suara terkait keputusan regulator untuk memperpanjang relaksasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto buka suara terkait keputusan regulator untuk memperpanjang relaksasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.
Anung menyatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut penting dilakukan untuk memberi ruang pemulihan atau recovery bagi para debitur yang terdampak parah pandemi Covid-19. Mengingat, imbas buruk dari pandemi tersebut hampir dirasakan oleh berbagai sektor bisnis di tanah air.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana cara BRI menurunkan kredit yang direstrukturisasi? Alhamdulillah saat ini sudah jauh berkurang. Posisi Juni 2023 tinggal sekitar Rp83,2 triliun atau sekitar 7,64% dari total kredit BRI. Jadi setiap bulan kami turun antara Rp3 triliun sampai Rp5 triliun. Mudah-mudahan sisanya ini bisa kami kelola hingga akhir tahun ini terus menurun. Kami harapkan porsi tersebut dapat terus turun hingga rasio Loan at Risk (LAR) BRI bisa kembali dari 15,1% di Juni ini ke single digit. Mungkin akan kami dapat di akhir tahun depan atau tahun 2025," ujarnya penuh optimisme
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Jadi, latar belakang perpanjangan (restrukturisasi) ini adalah sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk memberi ruang recovery bagi debitur-debitur yang terdampak pandemi Covid-19," tegasnya dalam webinar IDX, Selasa (21/9).
Selain itu, perpanjangan restrukturisasi kredit hingga tahun 2023 mendatang juga penting untuk meminimalisir potensi risiko kredit macet. Tentunya dengan tetap menerapkan manajemen risiko secara proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Kita semua tahu, ini (perpanjangan restrukturisasi) sebenarnya kelanjutan dari POJK nomor 11 dan POJK nomor 48 yang sudah on board," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas perbankan dan menjaga kinerja debitur restrukturisasi Covid-19.
"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/9).
Baca juga:
Setengah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Bank UOB Kembali Mampu Bayar Cicilan
UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Hingga 3 September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp148 T
Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023
OJK: 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Merupakan UMKM
Per Juli, Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp779 Triliun