Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kasus kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapat sorotan tajam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi LPEI dinilai tak memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan negara.
Pengamat dari Pusat Studi BUMN Syamsul Anam menilai pengelolaan BUMN sebaiknya dilakukan satu pintu melalui Kementerian BUMN.
Syamsul menyebut hal ini akan memudahkan langkah konsolidasi vertikal maupun horizontal secara manajerial, keuangan, maupun bisnis.
"Sebaiknya BUMN terkonsolidasi di bawah satu kementerian meski secara sektoral mereka berada pada lapangan usaha yang digawanig oleh kementerian atau lembaga yang berbeda," ujar Syamsul dikutip pada Kamis (3/7).
Syamsul mengatakan pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Secara normatif, kementerian teknis menjalankan fungsi pelayanan publik yang tidak beratribusi dengan fungsi mencari laba sebagaimana badan usaha pada umumnya.
"Selain itu, kementerian teknis memiliki fungsi eksekusi atas regulasi dan perundangan yang dapat disalahgunakan atau dalam ekonomi politik dikenal dengan motif rediatributive combines," sambung Syamsul.
Syamsul menyampaikan pengelolaan satu pintu akan meningkatkan kinerja BUMN. Namun, Syamsul menyebut BUMN-BUMN-BUMN juga harus mampu menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan panduan dari Kementerian BUMN.
"BUMN dituntut untuk dapat beroperasi laksana badan usaha lain dalam ruang bisnis," kata Syamsul.
Kondisi LPEI bahkan sempat menjadi perdebatan panas antara eksekutif dengan legislatif.
Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta anggaran tambahan sebesar Rp10 triliun untuk LPEI.
Permintaan adanya anggaran tambahan diresuti DPR, hanya saja angkanya Rp5 triliun.
"Kalau boleh kita tetap boleh kembali kepada Rp10 triliun pak, supaya LPEI benar-benar sustainable," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7).
Menimpali, Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengaku tidak setuju dengan pemberian PMN hingga Rp10 triliun. Dirinya justru mengusulkan jika LPEI lebih baik dibubarkan karena tidak memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
"Kalau menurut saya LPEI ini harus dibubarkan, saya kan anggota parlemen berhak berbicara," tegasnya.
Opsi lainnya, dia meminta LPEI untuk digabung dengan Bank BNI jika ingin memperoleh tambahan PMN Rp10 triliun.
Menurutnya, jika LPEI digabungkan dengan BNI sebagai perusahaan terbuka akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maupun penggunaan uang negara oleh manajemen LPEI.