Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Pekerja Masih Bisa Libur 2 Hari dalam Sepekan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur pekerja/buruh. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekannya tetap berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur pekerja/buruh. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekannya tetap berlaku.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (2/1)
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Indah menjelaskan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.
"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, waktu libur pekerja diatur paling sedikit hanya satu hari untuk setiap pekannya.
Dalam pasal tersebut, waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Akan tetapi, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Mengingat, dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.
Berikut bunyi lengkap pasal 77 ayat 2:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(mdk/azz)