Perpres No.10 Tahun 2021 Dinilai Tak Longgarkan Pembatasan Konsumsi Alkohol
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, regulasi ini tidak mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol yang sudah diatur pemerintah.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tidak melonggarkan pembatasan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi ini tidak mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol yang sudah diatur pemerintah.
Untuk itu, dia mengharapkan agar masyarakat dan aparat keamanan terinformasikan dengan benar terkait penerbitan Perpres tersebut dan tidak terbawa oleh polemik yang terjadi di publik saat ini.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri. Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi," kata Pingkan dikutip Antara, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan sosialisasi dari Perpres ini juga dibutuhkan mengingat adanya respon yang menentang dengan mengedepankan asas moralitas dan agama, padahal regulasi tersebut mendapatkan sambutan dari daerah yang memiliki minuman beralkohol tradisional.
"Perpres ini membuka peluang adanya sumber-sumber ekonomi baru, lahan pekerjaan baru dan memungkinkan adanya pendapatan negara karena industri rumahan yang memproduksinya sudah terikat ketentuan pemerintah, misalnya tentang kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, mereka juga terikat ketentuan soal standar produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol," katanya.
Namun, Pingkan juga mengkritisi alasan pemerintah untuk mengikutsertakan Papua dalam Daftar Positif Investasi (DPI) di Perpres tersebut, karena Papua telah memiliki Peraturan Daerah yang restriktif kepada minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan potensi pemberdayaan daerah.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin itu, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya. Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Baca juga:
Bea Cukai Soekarno Hatta Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan, Kerugian Capai Rp19,5 M
Ditanya Pernah Minum Alkohol Atau Tidak, Begini Jawaban Nagita Slavina
Melepas Stres dengan Yoga Sambil Minum Bir Kala Pandemi Covid-19
7 Minuman yang Berpotensi Membuat Diet Gagal, Cegah Sebelum Terlambat
CEK FAKTA: Tidak Benar Pemprov DKI Jakarta Tambah Saham Perusahaan Bir
Nasib Ciu Bekonang Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol