Perumnas jual rusun subsidi di stasiun untuk penghasilan Rp 2,5 juta
Harga per unit dihitung berdasarkan per meter per segi dengan kisaran harga mulai Rp 6 juta hingga Rp 13 juta. Harga unit subsidi diperkirakan akan berkisar di Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta per meter agar bisa masuk dalam kategori FLPP.
Perum Perumnas akan menjual sebagian unit hunian rumah susun (rusun) yang rencananya dibangun di atas stasiun dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau harga subsidi. Porsi unit hunian dengan harga subsidi disediakan sekitar 30-40 persen dari keseluruhan unit yang ada.
"Harus ada (rumah subsidinya), kan Perumnas misinya itu, menyediakan rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis Perumnas Galih Prahananto seperti ditulis Antara di Jakarta, Senin (19/12).
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kenapa manusia melewati batas Bumi? Fenomena ini menandakan bahwa jejak ekologis manusia semakin besar, dan biokapasitas planet bumi tidak dapat mengimbanginya.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Apa arti dari kata 'Bumi' dalam bahasa Inggris Kuno? Secara etimologis, kata 'Bumi' berasal dari bahasa Inggris Kuno 'eorþe' (dibaca 'eorthe') yang berarti tanah atau bumi.
-
Apa yang dilakukan Rumah BUMN BRI untuk membantu UMKM? Rumah BUMN dengan supervisi BRI itu menjadi percontohan untuk Rumah BUMN yang disupervisi BUMN lainnya, karena BRI memang yang paling nyata dekat dengan UMKM,” ujarnya.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
Rencananya, pembangunan rumah susun yang berkonsep berdiri vertikal di atas stasiun dan rel kereta api tersebut akan dilakukan di Stasiun Bogor di atas luas lahan 4,2 hektare dengan enam tower atau menara yang menyediakan hingga 3.600 unit hunian.
Pembangunan di kawasan Stasiun Pondok Cina Depok akan dibangun di atas lahan 6.000 meter dengan perkiraan 520 unit hunian. Sementara di kawasan Stasiun Tanjung Barat Jakarta Selatan dibangun di lahan 1 hektare dengan ketersediaan hingga 860 unit.
Galih memaparkan, harga per unit dihitung berdasarkan per meter per segi dengan kisaran harga mulai Rp 6 juta hingga Rp 13 juta. Harga unit subsidi diperkirakan akan berkisar di Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta per meter agar bisa masuk dalam kategori FLPP.
Sedangkan tipe unit disediakan mulai dari tipe studio dengan luas 21 meter per segi, tipe satu kamar dan tipe dua kamar dengan luas hingga 45 meter per segi.
Misi Perumnas membangun rumah susun di atas stasiun ialah untuk mengurangi biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan saat menggunakan kereta api, serta agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Kita berusaha mengurangi pengeluaran biaya transportasi. Nitip motor saja bisa Rp 7.000 sampai Rp 10.000, belum bensinnya, itu kalau dikali 30 hari sudah sangat banyak. Kalau sasaran market kita orang-orang dengan penghasilan Rp 2,5-Rp 3 juta itu sudah cukup signifikan."
"Dengan mereka bisa tinggal di sini, biaya-biaya itu akan hilang dan bisa disisihkan untuk biaya-biaya lain, itu misi kita," ujar Galih.
Pembangunan rumah susun akan berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan akan dijual kepada masyarakat dengan konsep rusunami atau rumah susun milik.
Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro sudah menandatangani nota kesepahaman untuk pengembangan kawasan yang terintegrasi dan inklusif berbasis Transit Oriented Development (TOD) di tiga stasiun.
Baca juga:
Mudahkan konsumen, Perumnas luncurkan sistem online pembelian rumah
Perumnas bangun rusunami di Bekasi, satu unit dijual Rp 184 juta
Perumnas bangun 1.117 unit rusunami di Bekasi
Perumnas gandeng Artha Graha sukseskan program Jokowi
Bos Perumnas belum koordinasi soal implementasi UU Tapera