Perusahaan asing dituding berupaya kuasai akses benih petani
Sikap pemerintah yang membatasi kepemilikan saham asing dalam bisnis perbenihan harus dipertahankan.
Asosiasi Produsen Perbenihan Indonesia (Hortindo) menggelar uji materi terhadap Undang-undang No.13 Tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. Lembaga swadaya Indonesia for Global Justice (IGJ) menganggap langkah hukum pengusaha itu sebagai upaya merebut paksa kedaulatan petani pemulia tanaman terhadap benih.
Peneliti IGJ Rachmi Hertanti mendesak MK tak mengabulkan uji materi itu. Alasannya, sikap pemerintah yang membatasi kepemilikan saham asing dalam bisnis perbenihan harus dipertahankan, untuk menjaga hak petani pemulia tanaman.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Apa itu Patung Perawan Sunti? Mengutip laman disbudpar.cirebonkota.go.id, Senin (4/12), patung itu diketahui bernama Perawan Sunti. Dahulu keberadaannya terletak di depan salah satu pintu gua, dan kini dipindahkan agar lebih aman.Patung Perawan Sunti menyerupai sosok perempuan yang tengah duduk setengah bersila, dengan warna abu-abu bercampur putih.
-
Di mana Pertamina menyalurkan Pertalite? Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
"Keberadaan UU Hortikultura yang membatasi modal asing dalam usaha perbenihan hortikultura Indonesia memang sudah sepantasnya dilakukan," ujarnya dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Rabu (9/4).
Dari data organisasi kerap meneliti dampak pasar bebas itu, 90 persen pasar perbenihan tanaman hortikultura Indonesia dikuasai oleh perusahaan multinasional seperti East-West Seed, Monsanto, DuPont, Syngenta, dan Bayer. Petani dikhawatirkan bakal bergantung pada benih pasokan perusahaan asing di masa mendatang.
Justru, Rachmi berharap pemerintah meningkatkan batas kepemilikan saham asing di atas 30 persen. Regulasi nasional membolehkan kepemilikan asing dalam usaha perbenihan hortikultura hingga 95 persen dan usaha perbenihan tanaman pangan pokok sebesar 49 persen.
Sejak keluar Perpres No.36/2010, nilai modal asing di sektor pertanian merujuk data 2013 meningkat hingga 120 persen, senilai USD 1,6 miliar. Perusahaan benih asing raksasa tersebut sangat menguasai 75 persen penelitian pemuliaan tanaman (plant breeding research) di Tanah Air.
"Angka maksimal 30 persen dirasa masih belum cukup untuk mengembalikan kedaulatan petani atas benih," kata Rachmi.
Kemarin (8/4), Hortindo mendaftarkan gugatan mereka ke MK. Para pengusaha benih itu meminta lembaga hukum tersebut memberikan tanggapan atas Pasal 100 ayat (3) dan 103 ayat (2) UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi modal asing dalam usaha perbenihan hortikultura Indonesia.
(mdk/yud)