Perusahaan Asuransi Bisa Tolak Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir, Kenapa?
Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.
Hujan deras mengguyur Jakarta sejak semalam mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Banjir di awal tahun 2020 ini kemudian membuat resah para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.
Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Kapan banjir pertama kali terjadi di Jakarta? Pada masa VOC sendiri telah dilakukan berbagai cara untuk menanggulangi banjir di Batavia (kini Jakarta). Gubernur Jenderal silih berganti mencoba berbagai upaya.
-
Apa saja dampak yang ditimbulkan oleh banjir? Banjir tidak hanya menghancurkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan. Pertanian, yang sangat bergantung pada kondisi cuaca, sering kali paling terdampak.
-
Apa yang menyebabkan banjir dan mengapa bencana banjir sering terjadi di Indonesia? Banjir adalah gejala alam yang ditandai dengan meluapnya volume air hingga merendam suatu daerah. Banjir ini bisa disebabkan oleh curah hujan yang tinggi sehingga bendungan air di suatu wilayah tidak dapat menampung kemudian meluap. Bukan hanya itu, banjir juga bisa disebabkan oleh peresapan air atau drainase di suatu wilayah yang buruk.
-
Siapa saja yang terdampak oleh banjir? Dampak banjir sangat luas dan kompleks, melibatkan aspek kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Banjir sering kali menyebabkan penyakit yang disebarkan melalui air, seperti kolera dan leptospirosis, yang dapat menyebar dengan cepat di antara populasi yang terdampak. Dari sisi ekonomi, banjir dapat menghancurkan tanaman pangan, merusak infrastruktur, dan menghentikan aktivitas bisnis, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1).
Dody menyebut, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi standar dan asuransi dengan perluasan risiko banjir.
Perusahaan asuransi baru hanya mengganti kerusakan kendaraan bermotor akibat banjir jika pemegang polis menggunakan perluasan resiko banjir. Kata dia, pada asuransi jenis ini, pemegang polis akan dibebankan biaya tambahan.
"Dengan begitu dia bisa mengajukan klaim dari akibat banjir," tutur Dody.
Tak Diganti Kendaraan Baru
Dody melanjutkan, semua kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan. Misalnya kerusakan pada mesin mobil karena terendam air. Setelah melaporkan kepada perusahaan asuransi, nantinya perusahaan akan menunjuk bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut.
Hanya saja dia mengingatkan, kerusakan parah akibat banjir tidak akan sampai mengganti dengan kendaraan baru. Besaran maksimal pertanggungan yang diklaim perusahaan, yaitu sesuai dengan kesepakatan pertanggungan.
"Maksimal nilainya adalah sesuai pertanggungan dalam polis," kata Dody.
Sehingga bila biaya perbaikan lebih dari nilai pertanggungan, sisa pembayaran akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan.
Dody menyarankan, kendaraan yang telah terendam banjir untuk tidak memaksa mesin dinyalakan. Sebaiknya dibawa ke bengkel dengan mobil derek. "Jangan dipaksa menyalakan mesin karena dikhawatirkan rusak," tutupnya.
(mdk/idr)