PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menghindari perbuatan yang mengarah tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menghindari perbuatan yang mengarah tindakan gratifikasi seperti menerima uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, PNS seharusnya menghindari praktik gratifikasi yang biasanya banyak terjadi saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan saat di Polres Jakarta Pusat? Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Leon Dozan dalam konferensi pers pada Jumat (17/11). Leon terlihat murung, mengenakan baju tahanan dengan tangannya terbelenggu besi.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
"PNS juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Selain bentuk tindakan gratifikasi, PNS juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi, misalnya mudik Lebaran.
Perlu diketahui bahwa PNS yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi PNS maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG atau Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," jelasnya.
"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," sambungnya.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
"Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan," tandas Bima.
Baca juga:
Ada THR, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2019 Diprediksi Capai 5,1 Persen
Kemenkeu Catat 316 Daerah Belum Cairkan THR PNS
Sri Mulyani: 95 Persen THR PNS Cair Hari Ini
Pemprov Jabar Siapkan Rp250 Miliar untuk THR
Sri Mulyani: Sampai Hari Ini THR PNS Cair Rp10 Triliun
Antisipasi Ricuh Aksi 22 Mei, Kemenkeu Pulangkan Pegawainya Lebih Awal
Aksi 22 Mei Tak Ganggu Aktivitas Kerja PNS Kemenkeu