Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah ke Aprindo Jalan di Tempat
Aprindo mempertanyakan keseriusan Kementerian Perdagangan terkait penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng, yang saat ini ternyata masih berjalan di tempat dan hampir dapat diprediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayaran nya.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Kementerian Perdagangan terkait penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng, yang saat ini ternyata masih berjalan di tempat dan hampir dapat diprediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayaran nya.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menyampaikan, dalam pertemuan terakhir (11/5) di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim didampingi Ka.Kebijakan Perdagangan Kemendag-Kasan dan Staf Khusus Mendag. Dirjen PDN, Isy Karim menyatakan sampai saat tgl 11/5, Kemendag masih menunggu proses Legal Opinion ( LO ) dari Kejagung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Di mana warung nasi goreng Pak Minto berada? Nasi goreng Pak Minto merupakan salah satu kuliner legendaris di Salatiga.
-
Apa itu Kue Goreng Gadong? Salah satu sajian tersebut adalah Kue Goreng Gadong. Makanan ini wajib dijajal ketika sedang berada di Medan dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara membuat Mie Aceh Goreng? 1. Buat acar terlebih dahulu. Campurkan semua bahan acar, aduk rata, dan diamkan setengah jam. 2. Rebus daging ayam hingga matang, kemudian tiriskan airnya dan potong-potong bentuk dadu. 3. Panaskan minyak goreng, tumis bumbu halus dan daun salam hingga harum. Lalu masukkan daging ayam dan aduk rata. 4. Bumbui dengan kecap, gula, garam, kaldu dan air jeruk nipis. Masukkan tauge, kol, dan caisim. Masak hingga sayuran layu. 5. Masukkan mie dan irisan daun bawang. Masak hingga mie meresap bumbu.
Pernyataan ini memperkuat pernyataan Kemendag yang diwakili oleh Mendag-Zulkifli Hasan pada tgl.15 Maret 2023 saat RDP Komisi VI DPR RI, bahwa di saat itu sedang menunggu LO (legal opinion) dari Kejagung karena Mendag 'ketakutan' dijerat oleh Hukum bila menjalankan pembayaran rafaksi.
Alhasil sampai saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada APRINDO, tentang telah diterima nya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada awak media bahwa LO telah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan Hutang Rafaksi Migor kepada pelaku usaha produsen Migor dan peritel modern anggota APRINDO.
"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor," kata Roy, Senin (12/9/2023).
Menurutnya, setelah secara jelas LO (legal opinion) dari Kejagung dengan perintah bahwa Rafaksi Migor harus dibayarkan kepada pelaku usaha (produsen & pertiel modern anggota APRINDO), namun pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (7/06) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi Dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.
Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan. Jika memang ada ketidakcocokan data, harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP.
"Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern APRINDO di seluruh wilayah Indonesia, yang dengan tulus ikhlas dan telah taat menjalankan tugas yang diberikan melalui Permendag 3/2022 dalam menjual Migor 1 (satu) harga apapun type dan kemasan nya bagi masyarakat, di saat harga Migor saat waktu tersebut mahal dan tidak terkendali," jelas Roy.
Aprindo menduga bahwa Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat kini, mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang diemban nya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diemban adalah mewakili satu Institusi negara.
Pihaknya pun berharap agar kasus rafaksi ini selesai. Karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada Dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang
dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," tutup Roy.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenkop UKM Dorong Kemandirian Petani Sawit Lewat Koperasi, Ini Tujuannya
Trik Menikmati Olahan Gorengan yang Lebih Sehat di Rumah
Wamendag Pastikan Kisruh Utang Minyak Goreng Rampung Sebelum Agustus 2023
Wamendag Blusukan ke Pasar di Solo, Ini Hasilnya
Ini Dilakukan Pengusaha Ritel Jika Selisih Harga Minyak Goreng Rp344 M Tak Dibayar
Mendag Tegaskan Tak Ada Kewajiban Utang Selisih Harga Minyak Goreng ke Aprindo