Ponsel BM Bakal Dibokir, Bagaimana Nasib Ponsel Impor?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pelanggan tidak perlu khawatir akan terdampak apapun. Apalagi bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan secara pribadi. Meski demikian, diimbau agar masyarakat membeli ponsel di toko resmi.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan adanya aturan ini, maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Lalu bagaimana nasib ponsel impor? Apakah akan ikut diblokir.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo terkait teknologi AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, peraturan ini ditetapkan agar persaingan usaha ponsel di Indonesia menjadi sehat dan konsumen lebih dilindungi dari sisi orisinalitas produk.
Menurutnya, pelanggan tidak perlu khawatir akan terdampak apapun. Apalagi bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan secara pribadi. Meski demikian, diimbau agar masyarakat membeli ponsel di toko resmi.
"Yang tidak ya enggak ada masalah, pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa. Tidak perlu khawatir," tutur Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, batas nilai barang yang boleh dibawa dari luar negeri adalah senilai USD 500 atau Rp 7,08 juta.Jika nilai barang lebih dari Rp 7 juta, maka harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen.
Dia menjelaskan, setiap orang dari luar negeri hanya dapat membawa maksimal dua unit ponsel baru. Saat ini, bea masuk untuk pembelian ponsel dari luar negeri berlaku Rp 0.
Selain bea masuk, setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen. "Ikuti ketentuan, setelah ada tanda terima itu bisa menjadi dasar untuk registrasi," ujar Heru.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini 4 Ciri Ponsel yang Bakal Diblokir Pemerintah
Ponsel BM Bakal Diblokir, Bos Bea Cukai Beri Lampu Kuning ke Pengguna Jastip
Menkominfo soal Teknologi Blokir Ponsel Ilegal: Masih Dicari Solusi Bareng Operator
Pengusaha Dukung Pemblokiran Ponsel BM Lewat IMEI
Pemerintah Pastikan Aturan IMEI Tak Rugikan Konsumen dan Pedagang
April 2020, Ponsel BM di Indonesia Tak Bisa Lagi Dipakai