Ponsel impor kena pajak barang mewah perlu waktu
"Kalau itu langsung diterapkan maka income pada industri telekomunikasi pasti drop."
Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada ponsel impor membutuhkan waktu. Soalnya, itu bisa berdampak kemorosotan pada industri telekomunikasi.
"Kalau itu langsung diterapkan maka income pada industri telekomunikasi pasti drop," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Jumat (4/4).
-
Apa yang dimaksud dengan ponsel lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua. Ini memungkinkan pengguna untuk memiliki perangkat dengan ukuran layar yang lebih besar namun tetap dapat dilipat menjadi ukuran yang lebih kecil dan portabel.
-
Gimana caranya biar ga terlalu sering ngecek handphone? Tentukan waktu yang tepat untuk menggunakan ponsel, seperti setelah selesai makan atau sebelum tidur. Batasi penggunaan ponsel di waktu-waktu tertentu untuk mengurangi kecanduan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone di toko Fajar Store? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kapan pencurian toko ponsel itu terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
Menurut Hatta, PPnBM ponsel impor masih akan didiskusikan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Diakuinya, wacana itu tidak menjadi kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional. "Setelah gambarannya jelas, baru dibawa ke rapat koordinasi menteri-menteri ekonomi," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengaku keberatan atas rencana penetapan PPnBM atas rencana pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar atau smartphone berharga di atas Rp 5 juta. Pasalnya, PPnBM berpotensi meningkatkan penyelundupan ponsel.
"Kajian kita sudah jelas (PPnBM) menunjukkan potensi penyelundupan. Telepon bukan barang mewah lagi," kata Bachrul.
Berdasarkan usulan Kementerian Perindustrian, ponsel impor sebaiknya dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Dengan begitu, impor ponsel pintar bakal berkurang 50 persen.
Kemudian, penghematan devisa yang diperoleh sebesar USD 1,8 miliar setara Rp 20,6 triliun. Lalu, tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4,1 triliun.
(mdk/yud)