PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 Triliun
Pencapaian ini berasal dari pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun yang meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) Rp5,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela (PPS) sejak Januari hingga 20 Mei 2022 mencapai Rp9,25 triliun.
Pencapaian ini berasal dari pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp91,6 triliun yang meliputi deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp79,21 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp6,99 triliun, dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) Rp5,4 triliun.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
"Sudah ada 46.676 WP yang ikut dalam program ini dan kami sudah mengeluarkan surat keterangan sebanyak 54.081," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Mei 2022 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/5).
Dia menjelaskan, harta bersih yang diinvestasikan WP dalam PPS berupa SBN yang terdiri dari surat utang negara (SUN) senilai Rp397,51 miliar dan 5,98 juta dolar AS, serta surat berharga syariah negara (SBSN) Rp25,66 miliar.
Peserta PPS orang pribadi mayoritas berasal dari WP orang pribadi dengan harta Rp10 miliar ke bawah, yakni sebanyak 28.596 WP. Sementara itu, Sri Mulyani menyebutkan hanya terdapat 17.624 WP dengan harta di atas Rp10 miliar yang mengikuti program PPS orang pribadi.
Dilihat dari sektornya, mayoritas peserta PPS orang pribadi merupakan pegawai yakni 45 persen, yang disusul oleh perdagangan besar dan eceran sebesar 34,1 persen, serta jasa perorangan lainnya 8,8 persen
"Ini tiga sektor yang paling dominan mengikuti PPS," ujar Sri Mulyani.
Peserta PPS terbesar selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebanyak tujuh persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Baca juga:
Negara Kantongi PPh Rp8,04 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela
THR Pegawai Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya
Siap-Siap, Platform Kripto Tak Berizin Dikenakan PPN dan PPh 2 Kali Lipat
Pajaki Kripto Mulai 1 Mei, Pemerintah Bakal Terima Triliunan Rupiah
Resmi, Kripto jadi Objek Pajak
Pemerintah Bakal Pungut PPh dan PPN dari Aset Kripto