PPN 10 persen dicabut, petani tebu apresiasi Cak Imin
Rombongan petani menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sebab, upaya Cak Imin membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen berhasil.
Rombongan petani tebu menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kali ini rombongan tersebut bukan mau menyampaikan keluhan kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Melainkan menyampaikan terima kasih lantaran upaya Cak Imin membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen berhasil.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terima kasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau lah keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10 persen," ujar Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim dikutip Antara, Sabtu (26/8).
Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram. Walaupun pihaknya telah mendatangi kantor Dirjen Pertanian dan Dirjen Pajak.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," katanya.
Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin terlihat sumringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.
"Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," katanya.
Di tempat sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, dia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini," kata Cucun.
Dengan keluarnya Permenkeu Nomor 116 Tahun 2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB," pungkas Hamim.
-
Bagaimana pabrik gula di Tegal berkembang hingga menjadi pusat industri? Pabrik Gula di Tegal Pada tahun 1832, di sebelah timur Tegal, tepatnya di Desa Pangkah, dibangunlah pabrik gula pertama di Tegal. Pendirinya adalah seorang investor swasta bernama NV Kosy dan Sucier. Setelah itu muncul pabrik-pabrik gula lainnya. Pada tahun 1841-1842 muncul pabrik gula di Desa Kemanglen dan Dukuwringin.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Kapan masa keemasan industri gula di Kesultanan Banten? Tahun 1635 sampai 1638 menjadi tahun-tahun emas bagi industri gula yang dikelola langsung oleh Kesultanan Banten.
-
Mengapa Desa Kemudo memutuskan untuk mengelola limbah industri? Agar bisa bermanfaat, pihak desa kemudian mengolahnya menjadi kerajinan meubel yang cantik dan mampu diserap pasar.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Baca juga:
Petani tebu Malang tolak rencana penerapan PPN 10 persen
Tak mau gula rafinasi jadi konsumsi umum, APTRI dukung lelang online
Asosiasi desak pemerintah batasi impor gula
Asosiasi minta pemerintah hapus PPN petani gula
Indef menduga ada pihak 'tersakiti' atas kebijakan gula rafinasi
Pemerintah didorong naikkan harga eceran gula jadi Rp 14.000 per Kg