Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun
Utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi memastikan bakal membantu upaya Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998.
"Kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan dan menghapus tagih utang-utang yang menjerat kaum petani dalam sistem kredit usaha tani itu," kata Menteri Budi di Jakarta, Kamis (31/10).
- Tugas Berat Prabowo Tahun Depan: Bayar Utang Negara Jatuh Tempo Rp800 Triliun
- Prabowo Dikabarkan Bakal Naikkan Rasio Utang, Apindo: Negara Tidak Boleh Gagal Bayar Utang
- Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan
- Prabowo Target Menang Pilpres Satu Putaran: Lebih Baik Uangnya Dihemat untuk Rakyat
Dia menjelaskan, utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
Ia mengatakan, upaya pemutihan ini juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan, dengan total nominal utang yang akan diputihkan sebesar Rp8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia.
"Jadi kira-kira satu petani itu Rp1,3 juta per orang," katanya.
Menteri Budi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait usulan agar setelah utang tersebut diputihkan, para petani mesti mengajukan kredit melalui koperasi.
"Kita akan mengupayakan itu segera ini draftnya, suratnya disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden," kata dia.
Kredit Melalui Koperasi
Sebelumnnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar pembiayaan atau kredit tidak lagi diberikan kepada individu-individu secara langsung, tetapi harus melalui koperasi.
Itu disampaikan Ferry merespons rencana kebijakan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ferry juga menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.