Praktisi: Potensi pajak prostitusi dalam negeri capai 17 persen PDB
"Kalau dari aspek perpajakan, prostitusi itu menguntungkan."
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani angkat bicara terkait maraknya bisnis prostitusi dalam negeri. Apalagi, bisnis ini melibatkan artis ternama seperti Nikita Mirzani. Menurutnya, bisnis ini sebenarnya bisa menghasilkan pajak yang sangat besar untuk negara.
"Kalau dari aspek perpajakan ya menguntungkan. Pajaknya sampai dengan 30 persen. Kalau mengarah dari undang-undang PPh ya 30 persen," ujarnya kepada Merdeka.com di kantor HIPMI gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (15/12).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di era Soekarno? Dalam buku berjudul 'Jakarta 1950-1970', seorang dokter bernama Firman Lubis mengutarakan kondisi ekonomi Indonesia saat itu amat kacau. "Inflasi melangit dan menyebabkan nilai rupiah merosot tajam dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai gambaran, ongkos naik bus umum yang pada tahun 1962 masih Rp1 berubah menjadi Rp1000 pada tahun 65,"
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Managing Partner Tax Center, Danny Darussalam juga berpendapat sama. Penerimaan pajak dari sektor prostitusi disebut mencapai 11 sampai 17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau dalam konsep pajak kegiatan yang legal atau ilegal apapun itu termasuk yang dinamakan underground economy, dari satu penelitian jumlah underground economy itu 11 - 17 persen produk domestik bruto, itu potensi dasar pengenaan pajak," jelas dia di Jakarta.
Danny menegaskan, petugas pajak seharusnya bisa fokus untuk mencari penerimaan negara yang bersumber dari apapun yang dikenakan pajak.
"Pajak memandang tidak memandang legal tidak ilegal. Penghasilan dari manapun, dari sumber apapun, dalam bentuk apapun dan juga yang terpenting atas penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak atau belum. Fokusnya pajak semua penghasilan harus dikenakan pajak," pungkas dia.