Proses Sertifikasi Produk Halal dalam UU Cipta Kerja Menjadi 21 Hari Kerja
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, waktu proses penyelesaian sertifikasi untuk produk dalam negeri dan luar negeri dibatasi selama 21 hari kerja.
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, waktu proses penyelesaian sertifikasi untuk produk dalam negeri dan luar negeri dibatasi selama 21 hari kerja.
"Dari sisi waktu Undang-Undang Cipta Kerja ini dibatasi betul menjadi 21 hari kerja," kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jaminan produk halal diberikan waktu toleransi penyelesaian proses sertifikasi. Untuk produk dalam negeri diberi batas toleransi maksimal 10 hari kerja dan 15 hari kerja untuk produk luar negeri.
Tambahan waktu ini dinilai sudah cukup lantaran beberapa negara di ASEAN juga melakukan sertifikasi produk halal dalam waktu yang tidak lama. "Toleransi ini sangat cukup karena benchmark ini ada di Singapura, Malaysia, dan Singapura, artinya negara lain melakukan sertifikasi dengan cepat," kata Lutfi.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur proses sertifikasi produk dalam negeri selama 97 hari untuk produk dalam negeri. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 170 hari.
Didalam undang-undang ini pun tidak mengatur sanksi bila proses sertifikasi menjadi molor dari batas waktu yang telah ditentukan. Maka, kata Lutfi, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum yang lebih terang dalam proses sertifikasi produk halal.
"Layanan sistem Jaminan Produk Halal dapat memberikan kepastian hukum, akuntabilitas dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal mengingat sertifikat halal dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPJPH," tutupnya.
Baca juga:
Kementerian Agama Bantah Abaikan Aspek Kehalalan dalam UU Cipta Kerja
Kawasan Industri Halal Seluas 148 Hektare Akan Dibangun di Sidoarjo, Begini Faktanya
Cara Wapres Ma'ruf Amin Agar Kawasan Industri Halal Dilirik Investor
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pengembangan Riset Industri Halal
CEK FAKTA: Hoaks Ada Whiskey Berlabel Halal