Proyek kereta cepat terkendala izin pemerintah daerah
Lantaran proyek itu tak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah.
Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung harus sejalan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini untuk mencegah permasalahan terjadi di kemudian hari.
Ini diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPR-RI Yudi Widiana Adia saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepolisian RI, Jakarta, kemarin (13/1).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan Kementan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian di seluruh Indonesia? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak kepala dinas pertanian se-Indonesia untuk mengawal jalannya produksi beras pada tahun ini. Dia ingin Indonesia mampu mencapai swasembada sehingga tak lagi bergantung pada kebijakan impor."Kondisi dunia sekarang sedang menghadapi krisis pangan. Bahkan sudah ada negara yang kelaparan dan beberapa negera menyetop ekspor karena perubahan cuaca. Jadi mau tidak mau kita harus menuju swasembada dan harus berdiri di kaki sendiri. Kenapa? Karena Indonesia bisa mengoptimalkan potensi tersebut," ujar Amran dalam rapat koordinasi Akselerasi Peningkatan Luas Tanam dan Produksi Padi dan Jagung dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, Senin (30/10).
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
"Soal kereta cepat ini, saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan? Bandara Karawang yang sudah direncanakan matang saja tidak bisa dilaksanakan karena terganjal RTRW,” kata Yudi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada 21 Januari mendatang. Saat ini, proses perijinan kereta cepat sedang dipercepat agar tuntas pada 14 Januari.
Namun, rencana proyek tersebut masih terkendala izin RTRW di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat. Dua kepala daerah tersebut belum setuju lantaran proyek itu tidak ada dalam perda RTRW.
Sebenarnya, berdasarkan Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, RTRW dapat ditinjau kembali dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Sialnya, RTRW provinsi dan kabupaten atau kota hanya dapat direvisi sekali dalam lima tahun. Sementara RTRW Kabupaten Karawang dan Bandung Barat belum genap 5 tahun. Masing-masing dikeluarkan pada 2013 dan 2012
Peninjauan kembali juga tak bisa dilakukan untuk mengakomodasi penyimpangan pemanfaatan ruang di kabupaten.
(mdk/yud)