PTPN V tolak eksekusi pengosongan lahan sawit
"Keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal. Kami segera melakukan eksaminasi untuk menguak siapa pihak dibalik putusan yang penuh kontroversi tersebut."
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal. Kami segera melakukan eksaminasi untuk menguak siapa pihak dibalik putusan yang penuh kontroversi tersebut," kata Kuasa Hukum PTPN V, Dr. Sadino, SH, MH, seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (6/2).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Keputusan eksekusi dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar. Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang yang kontroversi, antara lain menyatakan bahwa surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan menebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.
"Ini jelas tidak masuk akal. Karena sesuai SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (areal penggunaan lain)," ujar Sadino.
Selain itu, di lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut juga terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dari penugasan Pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Dia menjelaskan, bahwa sejak awal gugatan LSM Riau Madani ini keliru karena pemegang saham PTPN V adalah Menteri BUMN.
"Jadi, kami akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan," tegas Sadino.
Senada dengan Sadino, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi mengatakan bahwa putusan PN Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PTPN V tersebut salah sasaran. "Saya bilang ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas," kata Aidi.
Keputusan PN Bangkinang yang menyebut bahwa Perkebunan Sawit Sei Langkah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar, karena sebenarnya wilayah itu masuk dalam wilayah Rokan Hulu, tepatnya Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PTPN V Asmanuddin Sinaga mengatakan menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya. "Rencana eksekusi tersebut betul-betul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok," ujarnya.
Dia pun mengultimatum, jika eksekusi dilakukan maka Serikat Pekerja akan mengerahkan seluruh karyawan PTPN dan KUD Bumi Asih yang mencapai 12.000 orang untuk melakukan penghadangan ekseskusi. "Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami perjuangkan", ujarnya.
Baca juga:
PTPN IV incar laba Rp 1,6 triliun di 2018, naik Rp 900 miliar
PT KPBN terapkan inovasi agar tak tergerus digitalisasi
PTPN III bakal tutup sejumlah pabrik gula tak efisien
Tingkatkan produksi gula, PTPN III konversi lahan karet dengan tebu
Produksi CPO PTPN III capai 1,9 juta ton hingga Oktober 2017