Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan
Febrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu buka suara terkait ramainya perbincangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di masyakarat. Ia menjelaskan Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Sehingga dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen.
"Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen -3,5 persen," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12).
- Pertimbangan Pemerintah Undur Penerapan PPN 12 Persen, Tak Jadi 1 Januari 2025
- PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
- Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan
- Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Febrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN 12 persen.
"Dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan," jelasnya.
Meskipun penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan pada 1 Januari 2024, ia bilang pemerintah memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain.
"Ini akan menjadi bantalan bagi masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya optimis pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.
PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Barang dan Jasa Tertentu
Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat luas dari dampak kenaikan tarif pajak.
"Saya ingin memastikan kepada teman-teman wartawan dan media, bahwa selama ini pelaksanaan undang-undang, termasuk untuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas, terutama terhadap komoditas barang dan jasa yang berdampak pada masyarakat luas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa. Jakarta, Rabu (11/12).
Sri Mulyani menjelaskan meskipun saat ini PPN ditetapkan sebesar 11 persen, terdapat banyak barang dan jasa yang sebenarnya tidak dikenakan PPN.
Adapun beberapa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa-jasa penting seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksinasi, dan fasilitas dasar seperti rumah sederhana, rusunami, pemakaian listrik, dan air, semuanya dikenakan tarif PPN 0 persen.