Rapat Paripurna, Interupsi Anggota DPR Diabaikan Puan Maharani dan Wakil Ketua
Setelah Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin M Said membacakan hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan RKP Tahun 2022. Ada salah satu anggota DPR yang meminta untuk interupsi.
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Selasa (6/7) terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR Atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, disepakati tanpa interupsi dari anggota DPR.
"Karena protokol Covid-19 yang disampaikan di DPR RI, dengan situasi terakhir, maka kami usulkan acara rapat paripurna hanya acara tunggal. Hal-hal lain interupsi mengenai penanganan Covid-19 dan lain-lain dapat disampaikan di rapat paripurna berikutnya, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Liputan6.com, Rabu (7/7/2021).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana DPR ingin menyelesaikan masalah tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Kemudian anggota DPR yang hadir secara fisik bilang 'setuju'.
Namun, setelah Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin M Said membacakan hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN dan RKP Tahun 2022. Ada salah satu anggota DPR yang meminta untuk interupsi.
Dalam kesempatan tersebut Wakil DPR Drasco mengingatkan kembali bahwa dalam Rapat Paripurna ini tidak diperbolehkan untuk interupsi. "Tadi kita sudah sepakat bahwa interupsi akan disampaikan pada paripurna berikut,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPR itu tetap bersuara meminta untuk interupsi. Sayangnya, permintaan tersebut diabaikan oleh Wakil DPR dan melanjutkan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk memberikan pernyataan penutup.
Lagi-lagi interupsi muncul kembali sebelum Ketua DPR berbicara. "Izin interupsi pimpinan, Sartono,” imbuh Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat.
Kendati begitu, Puan tetap melanjutkan pernyataan penutupnya yang meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah dilakukan.
"Kami berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam pembahasan KEM-PPKF ini. Kemudian mengantisipasi ketidakpastian Covid-19 yang mungkin bisa lebih parah atau insyaallah membaik sehingga 2022 memiliki antisipasi yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Airlangga Minta Pemda Alokasikan 8 Persen DAU untuk Dana Penanganan Covid-19
DPR: Pemerintah Perlu Rancang RAPBN 2022 yang Responsif, Fleksibel, dan Adaptif
Puan Minta RAPBN 2022 Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Pandemi
Berikut Asumsi Makro Hingga Target Penerimaan RAPBN 2022 Disetujui Banggar DPR
Mengenal Tujuan Penyusunan APBN, Berikut Fungsi dan Landasan Hukumnya
Semester I-2021, Pendapatan Negara Tumbuh Menjadi Rp886,9 Triliun