Resah akan dipecat, Hatta minta pekerja Freeport sabar tunggu PP
Akan ada pelonggaran ekspor untuk perusahaan tertentu, asal ada komitmen memurnikan di Tanah Air.
Pekerja PT Freeport Indonesia dari Kabupaten Timika, hari ini, Kamis (9/1), menggelar unjuk rasa di halaman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat. Mereka mengancam akan menutup tambang pada 13 Januari mendatang, selepas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 resmi berlaku sehari sebelumnya.
Menanggapi ancaman para pekerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta mereka bersabar. Sebab, pemerintah sedang mengebut pembahasan jangka waktu kewajiban mematuhi kadar pemurnian yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Kita tunggu saja (draf PP final)," ujarnya.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno Hattusa? Sebuah hiasan gading yang diperkirakan berusia sekitar 2.800 tahun ditemukan selama penggalian arkeologi di Kota Kuno Hattusa, Çorum, Turki.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa kekasih Rio Haryanto? Incess sengaja merekam saat Rio bersama kekasihnya, Athina Papadimitriou.
-
Apa yang ditemukan di Terowongan Yerkapi, Hattusha? Hieroglif berusia 3.500 ribu tahun ditemukan di Terowongan Yerkapi, Hattusa, bekas ibu kota Kekaisarisan Het.
-
Apa yang ditemukan di sekitar Menara Hıdırlık? Sebuah jalan bertiang zaman Romawi kuno sepanjang 800 meter, ditemukan dalam penggalian arkeologi. Jalan itu ditemukan di sekitar Menara Hıdırlık pada sebuah resor terkenal di bagian selatan Turki.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
Pemerintah sudah menghubungi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal solusi paling pas tentang dasar hukum buat mewajibkan tambang menjalankan hilirisasi.
Hatta mengatakan, nantinya memang akan ada pelonggaran ekspor untuk perusahaan tertentu, asal ada komitmen memurnikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
"Dalam pasal 103 UU Minerba, pemurnian disebut harus dijalankan 2014. Ini yang ditanyakan orang-orang, sampai pak Yusril memberi pandangan hukumnya. Sarannya, karena tidak diatur waktunya maka boleh diatur melalui PP dan Permen," ungkapnya.
Hatta mengklaim pemerintah terus mendengarkan aspirasi pekerja tambang di daerah, maupun pemda yang khawatir penerimaan berkurang ketika UU Minerba dijalankan. Kendati demikian, ekspor bahan mentah memang akan tetap dilakukan sesuai jadwal. Dia menyatakan, risiko terburuk terkait pemecatan.
"Pemerintah memikirkan semua, soal tenaga kerja, soal devisa daerah, tapi kan bottomline-nya apa kata UU. Semua menginginkan tidak ada PHK, saya pun demikian," kata Hatta.
Sesuai UU Minerba, tambang kecil nantinya diwajibkan memproses dan memurnikan bahan tambang, mayoritas yang kena aturan ini adalah tambang batu bara dan bauksit. Sedangkan pemegang kontrak karya, seperti Freeport atau PT Newmont Nusa Tenggara, kena kewajiban memurnikan di dalam negeri. Bahan tambang produksi perusahaan kontrak karya yang selama ini baru berupa konsentrat adalah tembaga, nikel, dan emas.
Walau akan mengakomodasi sebagian tuntutan perusahaan tambang, Hatta mengklaim langkah pemerintah tak menyalahi UU. "UU itu kan bagaimana bunyinya. Buat saya yang penting tidak boleh bertentangan dengan UU itu," tegasnya.
Dalam siaran persnya, para pekerja Freeport menilai jika pemerintah tak fleksibel soal jangka waktu pemurnian bahan tambang, artinya ekspor perusahaan asal AS itu akan berkurang. Imbasnya, jumlah karyawan akan dikurangi.
"Kami pekerja PT Freeport Indonesia akan menutup tambang. Dengan diberhentikannya ekspor, pemerintah akan mematikan kami semua. Sebelum pemerintah mematikan kami, kami mematikan operasional, kalau 12 Januari tetap dilakukan, tanggal 13 kami hentikan operasional," tulis para pekerja.
(mdk/bim)