Resmi, Pemerintah Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
Sebelumnya, besaran insentif konversi dari motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik hanya Rp7 juta.
program insentif konversi sepeda motor listrik sendiri telah berjalan. Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif tersebut.
Resmi, Pemerintah Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
Resmi, Pemerintah Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi menambah insentif program konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta.
Sebelumnya, besaran insentif konversi dari motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik hanya Rp7 juta.
"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi (motor listrik)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
- 70.000 Unit Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia Sejak 2018
- Jaminan STNK/BPKB, Pegadaian Kasih Pembiayaan Murah Konversi Sepeda Motor Listrik
- Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta
- Menteri ESDM: Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Ciptakan Transaksi Rp1.000 Triliun
Menteri Arifin menyebut, program insentif konversi sepeda motor listrik sendiri telah berjalan. Namun, tidak ada penyesuaian revisi terkait penambahan nilai insentif tersebut.
"Mulai sekarang juga udah jalan. Enggak (ada revisi aturan).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah tengah mengkaji untuk meluncurkan insentif tambahan untuk pembelian kendaraan listrik (EV) hingga konversi motor listrik.
Saat itu, pihaknya masih mengkaji penambahan besaran insentif untuk pembelian kendaraan listrik hingga program konversi motor listrik.
"kita usahakan lagi hitung (insentif), jadi belum diputuskan. Tapi itu suatu yang lagi pertimbangkan supaya pick up naik," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin kepada awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, (10/11).
Rachmat mengakui, pemberian insentif Rp7 juta untuk program konversi motor listrik masih belum begitu menarik bagi masyarakat. Mengingat, beban biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik masih tergolong tinggi.
"Yang perlu kita perhatikan adalah konversinya, karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi. Jadi, kalau masih di-support Rp 7 juta orang mungkin masih mikir," ungkap Rachmat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.