Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Pemerintah memberikan subsidi untuk mendorong pembelian motor listrik.

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menegaskan bahwa tidak ada perubahan nilai anggaran untuk program subsidi motor listrik. Dengan ini, besaran subsidi untuk pembelian subsidi motor listrik masih Rp 7 juta per unit.

Diketahui, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program insentif sepeda motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 lalu.

Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor, dengan besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

"Kalau anggaran (subsidi motor listrik) tetap," ujar Isa di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Meski begitu, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mempermudah syarat memperoleh subsidi motor listrik. Yakni, cukup dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

"Jadi, cuma perubahan di persyaratan," ucapnya menekankan.

Dengan ini, pihaknya memastikan jangkauan peserta program subsidi motor listrik tidak lagi terbatas pada penerima bantuan sosial pemerintah atau kelompok masyarakat miskin. Melainkan, cukup dengan kepemilikan NIK KTP.

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

"Jadi, memang tujuan awalnya untuk bangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik, jadi bukan bantu orang miskin. Ini beda dengan bansos misal beras, PKH, memang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan, kita mendorong Hilirisasi dari produk-produk SDA kita dan sebagainya," tegasnya.

Merdeka.com

Isa menerangkan, penyesuaian persyaratan peserta program subsidi motor listrik bertujuan untuk mendorong pemanfaatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait hilirisasi SDA hingga pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.

"Pertama, kita ingin mendorong hilirisasi mulai dari SDA sampai baterai. Kedua, kita menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bukan Hanya Untuk Orang Miskin, Kemenkeu: Beda dengan Bansos

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Diantaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8/2023).

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Baca Selengkapnya
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP

Syarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.

Baca Selengkapnya
Daftar Sepeda Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Jadi Lebih Murah
Daftar Sepeda Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Jadi Lebih Murah

Berikut ini daftar sepeda motor listrik baru yang mendapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Jadi lebih murah!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp10 Juta
Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Daftar Harga Motor Listrik di Bawah Rp10 Juta

Masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Baca Selengkapnya
70.000 Unit Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia Sejak 2018
70.000 Unit Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia Sejak 2018

Peningkatan ini sejalan dengan berbagai program insentif pemerintah.

Baca Selengkapnya
Resmi, Pemerintah Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
Resmi, Pemerintah Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta

Sebelumnya, besaran insentif konversi dari motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik hanya Rp7 juta.

Baca Selengkapnya
Motor Listrik Yadea Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Kini Harga Jualnya Murah Banget
Motor Listrik Yadea Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Kini Harga Jualnya Murah Banget

Motor listrik Yadea yang dipasarkan Indomobil dapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Harga jualnya jadi makin murah, mulai Rp 14 jutaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi

Sepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya