Respons Kemenkeu soal Orang Kaya Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut pembelian rumah bagi orang Indonesia bisa terdeteksi lewat skema Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Portal Pertukaran Informasi Otomatis.
Baru-baru ini seorang konglomerat asal Indonesia membeli 3 kondominium di Singapura senilai Rp2,3 triliun. Lokasi properti yang dibeli tersebut bahkan berada di kawasan premium.
Pembelian properti di Singapura oleh warga negara asing bukan hal baru. Sebab, di negara itu membolehkan warga negara asing membeli properti seperti rumah, apartemen, dan juga unit properti yang lainnya.
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Bagaimana kerangka-kerangka manusia abad keenam itu terawetkan? Jenna Smith dari Dyfed Archaeological Trust yang memimpin penggalian mengatakan kerangka tersebut cukup awet karena seluruhnya terendam di dalam pasir.
-
Apa saja bahaya menahan kentut? Beberapa penelitian dan pandangan para ahli telah mengungkapkan bahaya dari menahan kentut yang sebaiknya dihindari.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut pembelian rumah bagi orang Indonesia bisa terdeteksi lewat skema Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Portal Pertukaran Informasi Otomatis.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI,” kata Prastowo dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, dikutip Jumat (284).
Adanya skema AEoI, Pras menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI). Tujuannya memastikan pemerintah mendapatkan informasi detail terkait pembelian rumah mewah oleh orang Indonesia di Singapura.
“Setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” kata Pras.
EoI merupakan sistem pertukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak di dalam dan luar negeri. Sistem ini bertugas untuk meminimalisasi kemungkinan wajib pajak mangkir dari kewajiban perpajakannya.
Meski begitu, Pras menegaskan pembelian properti untuk warga negara merupakan hak. Namun hal tersebut harus juga diikuti oleh kewajiban yang melekat.
“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” kata dia.
Sebagai informasi, Sistem EoI akan melacak informasi keuangan WNI yang berada di negara lain dan dapat digunakan untuk mengatasi masalah perpajakan. Sistem ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak sehingga berdampak pada naiknya pendapatan negara dari sektor pajak.
Adapun beberapa manfaat EoI antara lain:
1. Merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia.
2. Untuk mengurangi potensi penyelewengan sektor penerimaan dan atau penggelapan pajak.
3. Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan, dan penghasilannya di luar negeri karena akan terlacak dalam sistem.
Dengan begitu tidak akan ada yang menghindar dari kewajiban pajaknya.
4. Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional.
(mdk/idr)