Restrukturisasi Perbankan Capai Rp1.400 Triliun, OJK Optimis Ekonomi akan Bangkit
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencatat restrukturisasi di sektor perbankan sudah mencapai Rp 1.200-1.400 triliun. Ini merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan Pemerintah selama pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencatat restrukturisasi di sektor perbankan sudah mencapai Rp 1.200-1.400 triliun. Ini merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan Pemerintah selama pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dia menjelaskan, pandemi telah menyebabkan berbagai risiko yang berdampak terhadap sistem keuangan. Di antaranya, kredit macet, investor outflows, risiko likuiditas, dan risiko permodalan. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan di pasar modal dapat membantu jasa keuangan untuk memitigasi risiko dan meredam volatilitas di pasar modal selama pandemi.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Dalam upaya juga untuk tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, tentunya OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung hal tersebut yang mau tidak mau itu harus sinergi antara pemerintah Bank Indonesia, OJK dan juga yang lainnya untuk sama-sama memulihkan kondisi ekonomi nasional yaitu dalam rangka untuk PEN," kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4).
Oleh karena itu, OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin. Lalu, OJK juga menjamin kredit UMKM, dan penjaminan kredit korporasi.
Untuk penjaminan kredit UMKM dan Korporasi, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun framework implementasi ketentuan mengenai penjaminan kredit UMKM dan menyediakan informasi kriteria yang dapat diberikan penjaminan.
OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menilai bank mitra dan juga menyediakan informasi serta pertukaran data berupa penempatan dana pemerintah. Adapun peraturan yang telah dikeluarkan OJK, di antaranya POJK nomor 11 tahun 2020 tentang arahan mekanisme restrukturisasi kredit dan relaksasi penilaian kredit bagi debitur terdampak pandemi.
Kemudian POJK nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang deadline pelaporan, fit and proper test, penentuan kualitas aset, dan restrukturisasi pembiayaan. Dengan demikian, Teguh optimis bahwa kedepannya sektor perbankan bisa kembali normal dengan adanya kebijakan dari Pemerintah dan upaya penanganan lainnya.
"Tapi kita harus optimis untuk kedepannya dengan semakin menurunnya kondisi covid-19 ke depan, dan juga semakin banyaknya divaksin saya rasa kita harus optimis ke depan. Nanti terkait dengan fungsi intermediasi perbankan yaitu dengan adanya nanti kredit juga akan semakin tumbuh di tentunya ini akan mendukung dari sisi sektor riil nya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)